News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wamenaker Noel Sebut Ada Dua Perusahaan BUMN Tahan Ijazah Karyawan

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TAHAN IJAZAH - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer menerima laporan adanya dua perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menahan ijazah para karyawannya.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer menerima laporan adanya dua perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menahan ijazah para karyawannya.

"Ada dua yang saya dapat aduan dari BUMN," ujar pria yang akrab disapa Noel di Kantor Kemenaker, Jakarta, Senin (19/5/2025).

Baca juga: Tangis Mahasiswi Pecah, Kontrakan di Makassar Terbakar, Laptop dan Ijazah Tak Terselamatkan

Dia meyakini sebenarnya ada lebih dari dua perusahaan pelat merah, yang masih menahan ijazah para karyawan. Karena itu, Noel akan berkoordinasi dengan Menteri BUMN Erick Thohir.

"Kita akan sampaikan ke Pak Erick Thohir wakil menteri yang lainnya ya, wakil menteri BUMN. Kita menyampaikan bahwa di BUMN, ada tuh praktik-praktik penahanan ijazah," tutur Noel.

Noel juga meminta kepada Kementerian BUMN agar menerbitkan Surat Edaran (SE) yang melarang penahanan ijazah di anak perusaan BUMN.

 

Dia mengatakan, Kemenaker sendiri akan menerbitkan SE bagi pengusaha terkait pelarangan penahanan ijazah asli dan akan diterbitkan besok, Selasa (20/5/2025).

Dalam SE itu, kata Noel, Kemenaker akan melakukan penyegelan terhadap perusahaan yang menahan ijazah para karyawan. Noel menjelaskan, penahanan ijazah dilaran dan sudah diatur dalam Konvensi Organisasi Perburuhan Dunia (ILO) No 29 ayat 2 tahun 1930 dimana praktik itu dikategorikan sebagai perbudakan dan kriminal. 

"Jadi siapapun yang melakukan praktek penahanan ijazah kta anggap dalam bentuk kriminal," ucap Noel. 

Noel mengatakan pihaknya juga membuka peluang untuk larangan penahanan ijazah diatur dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Terutama agar kebijakan ini memiliki payung hukum yang lebih kuat.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini