Selain itu, pelaku juga disebut menjual kemasan beras oplosan satu kilogram dengan harga Rp 14.500 dan mendapatkan keuntungan kurang lebih Rp 600.
"Sebenarnya pemerintah juga harus ikut tanggung jawab kalau barang itu tidak laku harus bagaimana. Karena enggak setiap konsumen itu mampu beli lima kilogram. Kalau eceran aja kan beli tiga liter, dua liter," ucapnya.
Di sisi lain, Jefry juga menyoroti beras dari pemerintah dalam program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) tidak selalu berkualitas bagus, bahkan terkadang menurutnya tak layak dikonsumsi.
Sehingga, katanya, pedagang juga harus mencampurkan beras SPHP dengan jenis beras yang lain untuk menyiasati penjualan beras dari program pemerintah itu.
Praktik pengoplosan beras tak hanya bisa dilakukan di toko milik Jefry.
Hasil investigasi Tribunnews.com menemukan, pada dua dari tiga toko lainnya di kawasan Pasar Induk Beras Cipinang menerima orderan "mixing" beras. Di antaranya, toko beras NJ dan toko beras F.
Kedua toko tersebut mengaku menyanggupi pengoplosan beras dengan sistem yang hampir sama dengan toko milik Jefry, yakni berdasarkan request konsumen.
Sedangkan pada satu toko lainnya, yakni toko beras IJ, hanya membolehkan konsumen membeli beras "mixing" apabila jenis berasnya sama.
"Kalau di-mix biasanya di sini (beras) premium dengan premium lagi. Kalau mengaduk beras dengan yang jelek, enggak bisa lah, apa adanya, kan kita enggak boleh mengoplos," kata seorang karyawati di toko IJ, Rika (nama disamarkan).
Rika mengatakan, toko IJ hanya membolehkan konsumen untuk membeli beras jenis premium dan medium.
Namun, ada kejanggalan ketika Rika tidak mengizinkan konsumen untuk membeli beberapa produk beras yang diletakkan pada rak-rak di toko tempatnya bekerja.
Terdapat lebih dari tujuh karung beras kemasan lima kilogram dengan merk yang berbeda-beda di rak tersebut.
Rika mengungkapkan, beras-beras tersebut tak boleh dibeli pelanggan karena berisi beras utuh yang sudah dicampur beras jenis lain.
"Kalau yang ini semua enggak boleh dibeli karena isinya campur menir. Memang dilarang dijual kalau yang seperti ini. Ini hanya untuk memperlihatkan desain-desain karung yang bisa digunakan pembeli. Kalau pun mau beli, itu harus jumlah banyak, misalnya minimal 50 kilogram," jelas perempuan berkerudung krem dengan paduan gamis warna hitam itu.
Denda Rp2 Miliar
Baca tanpa iklan