News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PTPN I Buka Program Magang Nasional, Ini Rincian Lokasi Penempatannya

Penulis: Choirul Arifin
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MAGANG NASIONAL - Ilustrasi peserta program Magang Nasional di PTPN I. Program magang ini berlaku 6 bulan dan peserta mendapatkan upah setara upah minimum provinsi.

Para peserta magang juga akan mendapatkan mentor dari setiap divisi agar mengembangkan kompetensi dan soft skill yang dibutuhkan industri.

Naswa Fira Salsabila (22), salah satu peserta yang lolos seleksi dan mulai mengikuti magang mengaku sangat bersyukur mendapat kesempatan belajar bekerja.

Selain mendapatkan pengalaman penuh ilmu, gadis alumni Fakultas Hukum, Jurusan Hukum Perusahaan, Universitas Presiden Jakarta itu juga mendapatkan honorarium. Naswa, yang ditempatkan di Divisi Hukum PTPN I dengan aneka tugas administratif dan teknis lainnya.

“Saya mendaftar awalnya lewat platform Siap Kerja. Kemudian mengikuti proses seleksi yang rinci, mulai dari kelengkapan dokumen hingga wawancara," ujarnya.

Dia mengaku memilih tiga perusahaan BUMN dan bersyukur lolos di PTPN I. "Total pendaftar untuk tiga divisi yang dibuka PTPN I mencapai seribuan orang,” kata Naswa.

Naswa mengaku mulai beradaptasi dengan beberapa tugas yang diberikan karena latar belakang keilmuannya adalah hukum bisnis dan korporasi. Ia juga menyatakan optimistis terhadap manfaat program ini.

“Program Magang Nasional ini sangat membantu. Sekarang banyak perusahaan mencari lulusan yang sudah memiliki pengalaman minimal satu hingga dua tahun. Sebagai fresh graduate, program ini memberikan kami kesempatan berharga untuk mengembangkan diri, soft skill, dan hard skill secara langsung di perusahaan sebesar PTPN I,” bebernya.

Ia mengapresiasi perhatian pemerintah dan PTPN I, terutama terkait kompensasi yang diterima oleh peserta Program Magang Nasional. Sebab, peserta magang selain mendapat pengalaman juga mendapat upah setara upah minimum provinsi. (tribunnews/fin)

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini