News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Platform E-Commerce Mulai Tutup Pelapak Baju Bekas

Penulis: Lita Febriani
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TERTIBKAN PELAPAK BAJU BEKAS - Konferensi pers tentang impor pakaian bekas di kantor Kementerian UMKM, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025). Kementerian UMKM meminta penertiban seller yang berjualan secara online yang masih menjual pakaian bekas impor. (Tribunnews.com/Lita Febriani).

"Kebijakan daftar produk kami di Tokopedia dan TikTok Shop by Tokopedia melarang penjualan barang impor bekas dan apabila ditemukan produk yang melanggar akan segera kami turunkan," ujar Richard.

Hal senada disampaikan Vice President Government Affairs Lazada Indonesia Yovan Sudarma, pihaknya berkomitmen untuk menjadi mitra pemerintah dalam menciptakan ekosistem digital yang patuh regulasi.

Baca juga: Jual Baju Bekas Impor Dilarang, Pemerintah Siapkan Produk Lokal untuk Pedagang Thrifting

"Lazada berkomitmen untuk menjadi partner yang baik bagi pemerintah khususnya hari ini dengan Kementerian UMKM," kata Yovan.

"Terkait diskusi dan arahan hari ini, Lazada akan patuh dan taat terhadap aturan yang berlaku di Indonesia dan akan mengikuti arahan dari Kementerian UMKM terkait barang-barang bekas impor ini," ucap Yovan.

Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) serta sejumlah platform besar seperti Shopee, Tokopedia, TikTok by Tokopedia dan Lazada untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

"Intinya adalah kami ingin bersinergi dan kolaborasi bahwa memang platform harus comply dengan regulasi yang sudah kita sepakati bersama," ujar Temmy.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini