News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UMP 2026 Segera Diumumkan: Berikut Jadwal, Rumus Perhitungan, dan Tuntutan Buruh

Editor: Glery Lazuardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

UPAH MINIMUM PROVINSI - Menanti UMK 2026: Rumus Baru Disiapkan, Buruh Siap Mogok Jika Kenaikan Tak Sesuai Harapan

TRIBUNNEWS.COM - Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 akan dimumkan pada 21 November 2025. 

Upah minimum ditetapkan oleh pemerintah sebagai jaring pengaman agar pekerja menerima penghasilan yang layak untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar.

Jenis-Jenis Upah Minimum

UMP (Upah Minimum Provinsi). UMP berlaku untuk seluruh wilayah provinsi.

UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota). UMK ditetapkan untuk kabupaten/kota tertentu, dan biasanya lebih tinggi dari UMP.

UMSK (Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota). UMSK berlaku untuk sektor industri tertentu di daerah tertentu (jika disepakati).

Berdasarkan Permenaker No. 1 Tahun 1999 tentang Upah Minimum dan peraturan terbaru, upah minimum terdiri dari:

Upah pokok

Tunjangan tetap (jika ada)

Baca juga: Apindo: UMP Adalah Jaring Pengaman Sosial, Upah yang Diberikan Benar-benar Minimum

Jadwal Pengumuman Upah Minimum Provinsi 2026

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan Upah Minimum Provinsi akan diumumkan pada 21 November 2025. 

Dia menargetkan UMP bisa diumumkan tepat waktu pada 21 November 2025.

Sebelum pengumuman UMP, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) ditargetkan rampung.

"Permenaker sebelum 21 November lah kita targetkan. Kan 21 November itu pengumuman provinsinya," ujarnya.

Setelah UMP ditetapkan, tahap berikutnya pengumuman Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

UMK 2026 diumumkan setelah penetapan UMP, atau paling lambat 30 November 2025.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini