News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dirjen Djaka Ancam Pecat Oknum Bea Cukai yang Terlibat Impor Pakaian Bekas Ilegal

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ANCAM PECAT - Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budhi Utama, akan menindak tegas oknum Bea Cukai yang terlibat aktivitas impor pakaian bekas ilegal. Hal ini disampaikan usai menghadiri rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin (24/11/2025).

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budhi Utama, akan menindak tegas oknum Bea Cukai yang terlibat aktivitas impor pakaian bekas ilegal.

Pernyataan ini disampaikan Djaka menanggapi pengakuan perwakilan pedagang thrifting yang menyebut biaya masuk satu kontainer pakaian bekas impor ilegal mencapai Rp 550 juta. 

Thrifting merupakan kegiatan membeli barang bekas layal pakai biasanya pakaian, sepatu atau aksesori yang dijual dengan harga murah.

Baca juga: Pedagang Thrifting Ingin Impor Baju Bekas Dilegalkan Biar Bisa Bayar Pajak, Purbaya: Saya Gak Peduli

"Kalaupun ada oknum bea cukai yang memanfaatkan itu yang pasti sudah kita selesaikan," ujar Djaka usai menghadiri rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin (24/11/2025).

"Yang pasti jadi pengangguran gitu aja," imbuhnya menegaskan.

Djaka menyebut informasi biaya Rp 550 juta per kontainer sebagai informasi yang tidak jelas dan menyesatkan. Namun, dia memastikan pemeriksaan internal tetap dilakukan.

"Itu enggak jelas, informasi yang menyesatkan," tegas Djaka.

Sebelumnya, perwakilan pedagang thrifting Pasar Senen Rifai Silalahi mengungkapkan, biaya masuk satu kontainer pakaian bekas impor yang masuk ke pelabuhan mencapai Rp 550 juta.

Menurut Rifai, hampir seluruh pakaian thrifting yang dijual di pasar saat ini masuk secara ilegal.

"Kalau yang ilegal itu kurang lebih Rp 550 juta per kontainer," ujar Rifai saat rapat bersama Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI, Rabu (19/11/2025).

Rifai menyatakan, masuknya barang bekas impor ilegal ini bisa tembus 100 kontainer dalam satu bulan. Nilainya bisa mencapai milyaran rupiah.

"Karena selama ini Pak, masuknya barang ini secara ilegal ke Indonesia itu hampir ratusan miliar setiap bulan. Biayanya hampir ratusan miliar setiap bulan masuk secara ilegal," terang Rifai.

Ketika ditanya mengenai aliran dana mengalir ke mana, Rifai tidak merinci secara jelas. Namun dia menegaskan bahwa ada oknum yang memfasilitasi masuknya barang ilegal tersebut.

"Kalau biaya masuk ke mana, mungkin gini Pak, bukan rahasia umum lagi, artinya begini. Barang itu bisa masuk tidak sekonyong-konyong sampai ke Indonesia ini terbang sendirinya Pak. Artinya ada yang memfasilitasi. Kami ini sebenarnya korban," ucap Rifai.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini