News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Purbaya Akan Pungut Bea Keluar Batu Bara Mulai 2026

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BEA KELUAR BATU BARA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di sela rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin (8/12/2025). Pemerintah akan memungut bea keluar untuk ekspor komoditas batu bara yang akan berlaku mulai 2026. 

Ringkasan Berita:

  • Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan memungut bea keluar batu bara yang akan mulai diberlakukan di 2026 untuk mengenjot penerimaan negara.
  • Pungutan bea keluar batu bara disiapkan di tengah tren penurunan harga batu bara acuan (HBA) yang cukup tajam sejak pertengahan 2023. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan memungut bea keluar batu bara yang akan mulai diberlakukan di 2026 untuk mengenjot penerimaan negara.

Strategi ini juga mendorong hilirisasi dan dekarbonisasi nasional.

"Untuk itu, instrumen bea keluar disiapkan guna meningkatkan penerimaan negara sekaligus mendorong hilirisasi dan dekarbonisasi yang saat ini mekanismenya sedang kami finalisasi bersama kementerian terkait," ujar Menkeu Purbaya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (8/12/2025).

Purbaya menyatakan, pungutan bea keluar disiapkan di tengah tren penurunan harga batu bara acuan (HBA) yang cukup tajam sejak pertengahan 2023. 

Bahkan pada 2025, HBA diperkirakan berada di kisaran 111 dolar AS per ton. Kata Purbaya, nilai ini jauh lebih rendah dibandingkan periode puncaknya. 

"Sementara proyeksi tahun 2026 menunjukkan bahwa harga kemungkinan bergerak pada kisaran 95 sampai dengan 100 dolar AS per ton," tutur Purbaya.

Menurut Purbaya, pemerintah menekankan pentingnya pengawasan yang kuat agar kebijakan pungutan bea keluar ini berjalan efektif. Karenanya, aspek pengawasan ekspor atas komoditas yang dikenakan bea keluar menjadi perhatian utama.

"Dalam ketentuan kepabeanan, eksportir menghitung biaya keluar secara self-assessment dan menyampaikan pemberitahuannya dalam dokumen ekspor," ujar Purbaya.

"Pemeriksaan fisik maupun uji laboratoris dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen resiko. Sementara itu, eksportir berstatus AEO mendapat pemeriksaan minimal menggunakan prinsip trade facilitation," sambungnya.

Selain itu, pengawasan terhadap ekspor komoditas bea keluar dilakukan secara menyeluruh, baik secara fisik maupun administratif untuk memastikan seluruh ketentuan dipenuhi. 

Baca juga: Pemerintah Berlakukan Bea Keluar Emas Mulai 2026, Ini Kata Menkeu Purbaya

"Pemeriksaan mencakup verifikasi perizinan lartas, termasuk status clean and clear, serta pemenuhan pungutan seperti royalty dan PPH Pasal 22," ungkap dia.

 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini