“Dewan Pengupahan tidak pernah melakukan survei. Kalau begitu, KHL versi pemerintah ini batal demi hukum dan jelas merugikan buruh,” katanya.
Selain KHL, ia juga mengkritik usulan penggunaan indeks tertentu dalam perhitungan upah minimum yang berada di kisaran 0,3 hingga 0,8.
Menurut dia, indeks kecil justru akan diterapkan di daerah yang tidak memiliki industri.
“Daerah industri seperti Jakarta, Bekasi, Surabaya, Batam, justru dipakai indeks 0,3 atau 0,4. Kenaikannya hanya sekitar 4 persen. Sementara indeks 0,8 dipakai di daerah yang hampir tidak punya industri. Ini logika yang terbalik,” ujarnya.
Baca tanpa iklan