News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Formula UMP 2026 Kecewakan Serikat Buruh: Tak Jamin Kebutuhan Dasar

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

FORMULA UMP 2026 - Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) Mirah Sumirat di Gedung Kompas, Palmerah Selatan, Jakarta, Senin (23/6/2025). ASPIRAS kecewa atas penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 yang menggunakan formula Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 - 0,9.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) kecewa atas penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 yang menggunakan formula Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 - 0,9.

Formula tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Presiden ASPIRASI Mirah Sumirat, rumusan tersebut tidak mencerminkan dan tidak menjamin terpenuhinya Kebutuhan Hidup Layak (KHL) para pekerja.

"Padahal, putusan Mahkamah Konstitusi secara jelas menyatakan bahwa upah minimum harus mengandung prinsip KHL, keadilan, dan kemanusiaan, bukan sekadar pendekatan teknokratis berbasis angka makroekonomi,” kata Mirah dalam keterangan tertulis, Rabu (17/12/2025).

Mirah juga menyoroti keterlambatan penetapan kebijakan pengupahan. Seharusnya, kebijakan pengupahan sudah diputuskan pada November 2025, tetapi baru ditetapkan menjelang akhir Desember ini.

Ia menilai lambatnya proses pembahasan semestinya menghasilkan kebijakan yang lebih adil dan berpihak pada pekerja.

"Namun, kenyataannya kenaikan upah yang dihasilkan tetap minimal dan jauh dari harapan buruh," ujar Mirah.

Baca juga: Sudah Diteken Prabowo, Gubernur Wajib Tetapkan UMP 2026 Paling Lambat 24 Desember 2025

Dalam kondisi harga pangan, transportasi, listrik, BBM, pendidikan, dan kesehatan yang terus meningkat, Mirah menilai kenaikan upah minimum tanpa pengendalian biaya hidup akan menjadi sia-sia.

Kenaikan upah minimum tanpa pengendalian biaya hidup disebut juga tidak akan berdampak nyata pada kesejahteraan pekerja.

Gelombang Kekecewaan Buruh Atas UMP 2026

Mirah lalu mengingatkan bahwa pelimpahan penetapan UMP kepada pemerintah daerah berpotensi memicu gelombang kekecewaan dan aksi unjuk rasa di berbagai daerah. “Hal ini tentu tidak kondusif bagi stabilitas hubungan industrial dan iklim ketenagakerjaan nasional," kata Mirah.

Atas dasar tersebut, Mirah mendesak pemerintah untuk meninjau ulang rumus penetapan upah minimum agar benar-benar menjamin KHL.

Ia juga mendesak pemerintah untuk mengendalikan harga kebutuhan pokok dan layanan dasar agar kenaikan upah tidak tergerus inflasi.

Mirah juga meminta pemerintah melibatkan serikat pekerja secara bermakna dan substantif dalam setiap proses pengambilan kebijakan pengupahan.

Tanpa langkah korektif tersebut, Mirah menilai kebijakan pengupahan ini hanya akan menjadi angka di atas kertas dan berpotensi memperlebar ketimpangan serta konflik hubungan industrial.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini