News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

APINDO Kompromistis Terhadap Aturan Baru Pengupahan yang Diteken Prabowo

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KOMPROMI - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Shinta Kamdani. APINDO bersikap kompromistis atas keputusan baru soal pengupahan yang diteken Presiden Prabowo Subianto sekaligus sebagai dasar penetapan upah minimum 2026.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) bersikap kompromistis atas keputusan baru soal pengupahan yang diteken Presiden Prabowo Subianto.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan yang telah diteken Prabowo, diputuskan bahwa formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 - 0,9.

Ketua Umum APINDO Shinta Kamdani menghormati keputusan penetapan PP tersebut sebagai dasar penetapan Upah Minimum 2026.

Sepanjang proses dialog sosial tripartit, Shinta menyebut APINDO secara konsisten telah menyampaikan berbagai pandangan dan masukan berbasis data kepada pemerintah.

"Termasuk pentingnya menjaga nilai alfa tetap proporsional dan mencerminkan kondisi ketenagakerjaan di daerah," katanya kepada Tribunnews, dikutip Kamis (18/12/2025).

Melalui forum tripartit dalam Dewan Pengupahan Nasional tersebut, APINDO telah mengusulkan agar nilai alfa berada pada kisaran yang wajar, yaitu berada pada rentang 0,1-0,5.

Alfa tetap bergantung pada kondisi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di tiap daerah, di mana rentang ini dihitung mempertimbangkan data di lapangan dan kondisi riil dunia usaha.

Baca juga: Buruh Ancam Gugat Pemerintah ke PTUN Jika PP Pengupahan Jadi Dasar UMP 2026

"Dengan ditetapkannya rentang alfa sebesar 0,5-0,9 dunia usaha memahami bahwa kebijakan tersebut merupakan keputusan pemerintah yang mau tidak mau harus dilaksanakan," ujar Shinta.

Namun, ia pun memberi catatan dan berharap agar implementasi kebijakan di tingkat daerah dapat dilakukan secara bijak dan moderat.

Setelah adanya formula ini, perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dan menjadi rekomendasi yang disampaikan kepada gubernur.

Gubernur juga wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Baca juga: PP Pengupahan yang Baru Ditandatangani Presiden Dinilai Cukup Moderat

Selain itu, gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan juga dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Khusus untuk 2026, Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya 24 Desember 2025.

Shinta berpesan agar daerah tetap mempertimbangkan keseimbangan antara pertumbuhan produktivitas tenaga kerja, kondisi perekonomian daerah, disparitas antarwilayah, serta dinamika ketenagakerjaan setempat.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini