Ringkasan Berita:
- Kedatangan Purbaya dilakukan setelah Chief Investment Officer Danantara Indonesia Pandu Sjahrir mengeluhkan kendala penggunaan Coretax
- Dirjen Pajak meluruskan keluhan Danantara bukan soal menemukan error pada sistem tersebut, tetapi hanya memberikan masukan terkait fitur.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto menegaskan bahwa Danantara Indonesia tidak mengeluhkan error pada sistem perpajakan Coretax.
Coretax adalah sistem administrasi perpajakan baru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia yang resmi diberlakukan sejak Januari 2025. Sistem ini merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) untuk memodernisasi, mengefisienkan, dan meningkatkan transparansi layanan pajak.
Baca juga: Coretax Mulai Disosialisasikan ke Parpol, Gerindra Jadi yang Pertama
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyambangi kantor Danantara Indonesia pada Kamis (15/1/2026).
Kedatangan Purbaya dilakukan setelah Chief Investment Officer Danantara Indonesia Pandu Sjahrir mengeluhkan kendala penggunaan Coretax.
Bimo meluruskan bahwa keluhan Danantara bukan soal menemukan error pada sistem tersebut, tetapi hanya memberikan masukan terkait fitur.
"Saya luruskan yang terjadi di Danantara itulah perbaikan fitur, tidak terjadi error," kata Bimo di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra, Ragunan, Jakarta Selatan, Senin (19/1/2026).
Menurut dia, Danantara hanya menilai ada fitur yang kurang praktis. Ia menegaskan bahwa pihaknya sudah melakukan perbaikan serta menampung masukan tersebut.
"Jadi fitur yang menurut dari Danantara itu kurang praktis itu kami perbaiki dan kami terima masukan dari Danantara," ujar Bimo.
Meski begitu, Bimo mengakui bahwa Coretax memang sempat mengalami error pada September dan Oktober 2025.
Setelah itu perbaikan pun dilakuan. Kemudian sistem diuji oleh 25 ribu pegawai Direktorat Jenderal Pajak, serta 50 ribu pegawai Kementerian Keuangan.
Dari hasil pengujian tersebut, DJP mengidentifikasi error yang muncul dan melakukan penyempurnaan, sehingga sistem kini disebut sudah berjalan lebih baik.
Saat kunjungan Purbaya ke kantor Danantara, ia langsung membawa tim teknologi informasi serta petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat untuk melakukan pengecekan di lokasi.
“Saya bawa tim IT sama tim dari kantor KPP Pajak sini yang mau ini ke Danantara untuk membantu memasukkan data-data itu. Saya mau lihat, konyol apa enggak Coretax-nya saya,” kata Purbaya, Kamis (15/1/2026), dikutip dari Kompas.com.
Namun, Pandu Sjahrir tidak berada di kantor saat Purbaya datang, sehingga keduanya tidak sempat bertemu langsung.
Purbaya menjelaskan, hasil pengecekan menunjukkan persoalan yang muncul bukan berasal dari sistem Coretax secara keseluruhan, melainkan dari kendala akses pada akun pengguna tertentu.
Untuk memastikan hal tersebut, Purbaya meminta tim Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan penelusuran mendalam sekaligus mendampingi proses uji coba ulang di lokasi.
“Kami bawa ke sini KPP terkait supaya bisa bantu. Orang lain juga diminta melihat, sebenarnya masalahnya di mana,” ujarnya.
Setelah dilakukan pengujian ulang, Purbaya memastikan sebagian besar kendala teknis sudah berhasil diatasi dan sistem Coretax dapat kembali digunakan.
Ia menyebutkan, kendala yang masih tersisa bersifat minor dan tidak berdampak terhadap operasional utama wajib pajak maupun keberlangsungan sistem secara keseluruhan.
“Hanya ada minor-minor saja, nanti sedikit penyesuaian software. Mungkin satu sampai dua minggu sudah selesai, tapi itu tidak penting-penting banget,” kata Purbaya.
Lebih lanjut, Purbaya menilai kinerja aplikasi Coretax secara umum sudah berjalan cukup baik berdasarkan respons pengguna saat uji coba langsung dilakukan di Danantara.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa DJP akan terus melakukan penyempurnaan sistem, sembari menepis anggapan bahwa Coretax mengalami gangguan serius seperti yang dikeluhkan sebelumnya.
“Sekarang sudah beres. Sistemnya berjalan dengan baik,” ujar Purbaya.
Baca tanpa iklan