Secara konsisten pihaknya juga terus menjalankan edukasi antara lain melalui program Pintu Goes to Campus dan Pintu Goes to Office, serta pembelajaran in-app melalui Pintu Academy dan Pintu News. "Program ini untuk membantu masyarakat memahami risiko dan investasi crypto secara utuh,” kata Iskandar.
Dari sisi regulator, OJK telah menerbitkan sejumlah kebijakan untuk memperkuat tata kelola dan manajemen risiko sektor aset keuangan digital, termasuk Peraturan OJK Nomor 30 Tahun 2025, serta Surat Edaran OJK Nomor 34/SEOJK.07/2025. (fin)
Baca tanpa iklan