Ringkasan Berita:
- Lelang aset Sritex dan tiga anak usaha memasuki tahap krusial sebagai dasar pembayaran pesangon eks karyawan.
- Tim Kurator menegaskan pembayaran hanya bisa dilakukan setelah aset terjual sesuai mekanisme hukum kepailitan.
- Proses lelang masih berlangsung, termasuk tanah, bangunan, dan ribuan mesin, dengan koordinasi bersama KPKNL dan Kementerian Keuangan.
TRIBUNNEWS.COM — Proses kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) bersama tiga entitas anak usahanya—PT Primayudha Mandirijaya, PT Bitratex Industries, dan PT Sinar Pantja Djaja—memasuki fase krusial seiring bergulirnya lelang aset sebagai dasar pembayaran kewajiban kepada para kreditur, termasuk eks karyawan.
Penjualan aset ini menjadi penentu utama realisasi hak pesangon ribuan pekerja di tengah tekanan industri tekstil nasional.
Tim Kurator menyatakan lelang telah berjalan sejak Juli 2025 dan diawali dengan pelelangan kendaraan serta alat berat milik PT Primayudha Mandirijaya (Dalam Pailit) pada November 2025.
Tahapan ini dilakukan sebagai bagian dari pemberesan harta pailit sesuai ketentuan Undang-Undang Kepailitan.
Secara paralel, Tim Kurator yang terdiri atas Denny Ardiansyah, Nur Hidayat, Fajar Romy Gumilar, dan Nurma Candra Yani Sadikin juga melaksanakan lelang kendaraan di PT Sri Rejeki Isman Tbk dan PT Bitratex Industries (Dalam Pailit).
Setelah itu, proses berlanjut pada lelang stok atau persediaan berupa benang, bahan baku, serta material lainnya di PT Primayudha Mandirijaya, PT Bitratex Industries, dan PT Sinar Pantja Djaja (Dalam Pailit).
Nurma Candra Yani Sadikin menyampaikan, lelang stok atau persediaan di PT Primayudha Mandirijaya (Dalam Pailit) telah dilaksanakan pada 22 Januari 2026.
Sementara itu, lelang serupa di PT Bitratex Industries dan PT Sinar Pantja Djaja (Dalam Pailit) masih menunggu proses verifikasi dari KPKNL Semarang.
“Sebelumnya, kita sudah melaksanakan lelang kedua untuk kendaraan di PT Primayudha Mandirijaya melalui KPKNL Surakarta. Kami juga sudah mengajukan lelang kedua untuk kendaraan di PT Sri Rejeki Isman Tbk dan PT Bitratex Industries (Dalam Pailit), saat ini masih dalam proses verifikasi dari KPKNL Surakarta dan Semarang,” ucap Nurma Candra Yani Sadikin dalam keterangannya pada Sabtu (31/1/2026).
Ia menjelaskan, setiap pelaksanaan lelang harus melalui sejumlah tahapan administratif, termasuk pengumuman resmi di media cetak.
Saat ini, Tim Kurator juga tengah mengajukan lelang tanah dan bangunan berikut isinya berupa mesin produksi serta inventaris kantor di empat perusahaan tersebut, meski masih menghadapi hambatan teknis.
Baca juga: Kejagung Gandeng BUMN Kelola Hotel Ayaka Suites Pasca Disita untuk Kasus TPPU Bos Sritex
“Untuk tanah dan bangunan ini agak banyak itemnya, di Sritex sendiri ada ribuan mesin yang itu harus di-upload di website KPKNL ([www.lelang.go.id](http://www.lelang.go.id)). Selain itu, untuk aset tanah ini masih ada beberapa yang masih diikat Hak Tanggungan,” ungkapnya.
Anggota Tim Kurator lainnya, Fajar Romy Gumilar, mengatakan pihaknya terus melakukan koordinasi dengan KPKNL Surakarta dan Semarang guna mempercepat proses pendaftaran lelang.
Tim Kurator juga telah mengirimkan surat kepada Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara untuk menyelaraskan pelaksanaan lelang tanah dan bangunan beserta isinya.
“Kami berharap, pelaksanaan lelang ini berjalan lancar dan tentunya dapat terjual. Kepentingan lelang ini pastinya untuk para kreditur, khusunya untuk kreditur eks karyawan terkait pembayaran pesangon dan sebagainya,” jelas Romy.
Ia menegaskan, mekanisme kepailitan tidak memungkinkan pembayaran dilakukan sebelum aset terjual.
Pelunasan kewajiban hanya dapat direalisasikan setelah hasil penjualan mencukupi, sesuai asas pari passu pro rata parte dalam hukum kepailitan.
“Pembayaran kepada para kreditur, termasuk eks karyawan sebagai kreditur yang diutamakan, hanya bisa dilakukan setelah aset terjual. Kami bekerja berdasarkan undang-undang dan prosedur yang berlaku,” tegasnya.
Tim Kurator Buka Ruang Evaluasi
Denny Ardiansyah menyatakan Tim Kurator terbuka terhadap evaluasi dari seluruh pihak berkepentingan, termasuk eks karyawan.
Pernyataan ini disampaikan menanggapi aksi demonstrasi eks karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Dalam Pailit) di Pengadilan Negeri Semarang pada Senin, 12 Januari 2026, yang salah satu tuntutannya menyebut Tim Kurator menutup akses komunikasi.
Menurut Denny, Tim Kurator tidak pernah menutup pintu komunikasi dengan para kreditur maupun kuasa hukum eks karyawan.
Ia juga menanggapi isu bahwa Tim Kurator tidak merespons pesan dari salah satu kuasa hukum.
“Sebenarnya terkait Tim Kurator menutup pintu komunikasi itu telah dibantah oleh kuasa hukum itu sendiri, yakni pada tanggal 04 November 2025 melalui pertemuan antara Pemkab Sukoharjo, Tim Kurator, dan Kuasa Hukum Eks Karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Dalam Pailit) yang di dalam pertemuan itu juga dihadiri oleh pihak Polres Sukoharjo, Dandim Sukoharjo yang juga telah dituangkan dalam notulensi,” tegasnya.
Ia menambahkan, persoalan yang terjadi lebih pada tidak tersampaikannya informasi dari kuasa hukum kepada kliennya, yakni para eks karyawan Sritex.
Baca juga: Ketika Pabrik Berhenti Berdetak: Perjuangan Eks Karyawan Sritex usai Badai PHK, Jamsostek Jadi Asa
Sementara itu, Nur Hidayat menjelaskan bahwa penanganan kepailitan Sritex memiliki kompleksitas tinggi, salah satunya karena tidak tersedianya data awal yang pasti terkait aset berupa stok, limbah produksi, dan mesin-mesin yang sebelumnya diserahkan Debitor Pailit kepada Tim Kurator di pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Dalam Pailit).
Kondisi tersebut membuat Tim Kurator harus melakukan pendataan ulang dari awal sehingga membutuhkan waktu.
Meski demikian, ia menyebut seluruh perkembangan telah dipublikasikan melalui situs resmi Tim Kurator dan berharap Kuasa Hukum eks karyawan Sritex dari SPSI dapat lebih aktif memperbarui informasi serta menyampaikannya kepada eks karyawan Sritex sebagai kliennya.
Baca tanpa iklan