TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Jasa Raharja resmi meluncurkan fitur "Lapor Laka" dalam aplikasi JRKU sebagai bagian dari transformasi digital layanan keselamatan transportasi.
Melalui fitur ini, masyarakat hingga komunitas driver online dapat melaporkan kecelakaan lalu lintas secara real-time untuk mempercepat penanganan korban di lapangan.
Direktur Utama PT Jasa Raharja Muhammad Awaluddin mengatakan, kehadiran fitur Lapor Laka menjadi langkah Jasa Raharja untuk tidak hanya berperan sebagai pemberi santunan, tetapi juga sebagai pihak yang aktif dalam perlindungan masyarakat.
Baca juga: Jasa Raharja Pastikan Korban Kecelakaan KA Meninggal & Luka Terima Santunan, Ini Nominalnya
"Hari ini kami di Jasa Raharja ingin melangkah lebih jauh, lebih ke depan dan kami tidak ingin hanya sekedar menjadi administration payer, tetapi juga kami ingin menjadi bersama-sama Korlantas untuk menjadi dan mendorong, serta mendukung sebagai protection provider," tutur Awaluddin dalam acara kick-off fitur Lapor Laka di Ballroom Kantor Pusat Jasa Raharja, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (19/5/2026).
Keselamatan masyarakat tidak cukup ditangani setelah kecelakaan terjadi. Oleh karena itu, Jasa Raharja ingin hadir lebih awal melalui sistem respons cepat dan kolaboratif.
Awaluddin menilai komunitas driver online memiliki posisi strategis dalam ekosistem keselamatan transportasi nasional.
Selain menjadi pengguna jalan, mereka juga kerap menjadi pihak pertama yang mengetahui kejadian kecelakaan di lapangan.
"Kami melihat bahwa komunitas driver online memiliki peranan yang sangat penting di dalam ekosistem keselamatan transportasi nasional. Bukan hanya sebagai pengguna jalan, tapi juga sebagai yang kita harapkan menjadi first participant atau first responder in road safety response," ucapnya.
Awaluddin menyatakan, kecepatan penanganan korban kecelakaan sangat penting karena berkaitan dengan golden period penyelamatan korban.
Baca juga: Pendaftaran Mudik Gratis Jasa Raharja 2026 Dibuka, Ini Syarat, Cara Daftar dan Rute Tujuan
Semakin cepat korban mendapatkan pertolongan medis, maka peluang keselamatan korban akan semakin besar sekaligus meminimalkan risiko fatalitas maupun cacat permanen.
Fitur Lapor Laka sendiri dikembangkan di dalam aplikasi JRKU yang telah hadir sejak 2019. Sebelumnya, aplikasi tersebut digunakan untuk layanan digital seperti pengajuan santunan online, pengecekan SWDKLLJ hingga informasi lalu lintas.
Kini, melalui fitur terbaru tersebut, masyarakat dapat mengirim laporan kecelakaan lengkap dengan lokasi dan informasi pendukung lainnya secara cepat.
Informasi itu nantinya terhubung dengan Jasa Raharja, Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia, rumah sakit hingga layanan kegawatdaruratan 112 dan 119.
Awaluddin juga menyebut, seluruh proses penjaminan layanan Jasa Raharja kini mengacu pada sistem digital Integrated Road Safety Management System (IRSMS) milik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah terintegrasi secara host to host dengan sistem Jasa Raharja.
Baca tanpa iklan