News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

HIPMI Minta Penguatan Prinsip Check and Balance KPPU dalam Revisi UU Persaingan Usaha 

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PANJA RUU PERSAINGAN USAHA - Rapat Dengar Pendapat UmumPanitia Kerja (Panja) Komisi VI DPR RI dengan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) membahas RUU Persaingan Usaha Tidak Sehat di Jakarta, Selasa (10/2/2026). 

Ringkasan Berita:

  • BPP HIPMI menyampaikan sejumlah masukan terhadap Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha kepada DPR.
  • HIPMI mencermati soal adanya potensi penggabungan kewenangan dari KPPU yang justru akan membuat lembaga tersebut menjadi super power.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) menyampaikan sejumlah masukan terhadap Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha.

Sekretaris Jenderal HIPMI Anggawira menyatakan, pihaknya menaruh fokus pada peran dan kewenangan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Dia menyatakan, dalam Revisi UU ini ke depannya perlu adanya penegasan yang jelas terhadap kewenangan dari KPPU dalam hal ini harus sesuai dengan koridor hukum.

"HIPMI mendukung penguatan kelembagaan dan kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha guna meningkatkan efektivitas penegakan hukum persaingan usaha," kata Anggawira  dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) RUU Persaingan Usaha Tidak Sehat dengan Komisi VI DPR RI, Selasa (10/2/2026).

"Namun demikian, penguatan tersebut perlu tetap dalam koridor negara hukum yang menjunjung prinsip check and balances," sambung dia.

Dia juga mencermati soal adanya potensi penggabungan kewenangan dari KPPU yang justru akan membuat lembaga tersebut menjadi super power.

Wacana yang memberi kewenangan KPPU bisa melakukan pemutusan suatu proses persidangan persaingan usahamkan dikhawatirkan menimbulkan lemahnya prinsip imparsialitas.

Baca juga: Bangun Ekosistem Investasi, HIPMI dan Heritage Amanah Gulirkan Platform Elite Investment Club

"HIPMI mencermati adanya potensi penggabungan fungsi penyelidikan, penuntutan, dan pemutusan dalam suatu lembaga yang dapat berimplikasi pada melemahnya prinsip imparsialitas, berkurangnya jaminan due process of law, meningkatkan ketidakpastian hukum bagi dunia usaha," kata dia.

Menurut HIPMI, penguatan wewenang KPPU memang perlu dilakukan, namun, apabila melebihi batas, justru akan menimbulkan carut-marut bagi hukum dunia usaha.

Baca juga: Tuduhan Kartel KPPU atas Industri Pinjaman Daring, Sahihkah?

Fungsi terhadap pengujian akhir dan pengawasan harus tetap berada pada pengadilan. KPPU hanya sebatas pada penyelidikan yang juga harus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.

"Usulan HIPMI yakni harus ada penguatan peran pengadilan sebagai mekanisme pengawasan dan pengujian akhir terhadap putusan KPPU, serta pengaturan mekanisme pengawasan eksternal yang transparan dan akuntabel terhadap pelaksanaan kewenangan KPPU," tandas dia.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini