TRIBUNNEWS.COM - Arus mudik Lebaran setiap tahun selalu diwarnai peningkatan jumlah penumpang dan lonjakan biaya transportasi.
Bagi sebagian perantau, kondisi tersebut kerap menjadi pertimbangan serius sebelum memutuskan pulang ke kampung halaman.
Di tengah situasi itu, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama Dinas Perhubungan Kota Salatiga kembali membuka Program Mudik Gratis 2026 sebagai salah satu opsi perjalanan resmi yang disiapkan pemerintah bagi warga Jawa Tengah di perantauan.
Program ini dirancang dengan mekanisme pendaftaran, kuota peserta, serta persyaratan administrasi yang harus dipenuhi calon pemudik.
Pendaftaran mulai dibuka pada 12 Februari 2026 dan dilakukan secara daring melalui website resmi pedamateng.penghubung.jatengprov.go.id atau melalui aplikasi JNN (Jateng Ngopeni Nglakoni) yang tersedia di Play Store dan App Store.
Sementara itu, bagi penyandang disabilitas dan lansia berusia 60 tahun ke atas, pendaftaran juga dapat dilakukan secara langsung di Kantor Badan Penghubung Jawa Tengah di Jakarta Selatan.
Keberangkatan peserta dijadwalkan pada 16 Maret 2026 dari Jakarta, dengan titik kumpul yang telah ditentukan panitia.
Masyarakat yang berminat mengikuti program ini perlu memahami ketentuan serta menyiapkan dokumen sesuai persyaratan agar proses verifikasi berjalan lancar.
Syarat dan Ketentuan Peserta
Mengutip dari Instagram @dishubkotasalatiga, berikut kriteria dan ketentuan bagi calon pemudik:
1. Diutamakan memiliki KTP Jawa Tengah atau lahir di Jawa Tengah.
Baca juga: Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta 2026: Catat Jadwal, Link, dan Cara Daftar
2. Pendaftaran dapat dilakukan secara:
- Individu (1 orang), atau Keluarga/kelompok maksimal 4 orang.
- Khusus pemudik kereta api, wajib melakukan perekaman scan wajah (face recognition) di stasiun sebelum keberangkatan sebagai syarat check-in.
3. Program ini diperuntukkan bagi:
- Pekerja sektor informal dan/atau berpenghasilan rendah (maksimal sebesar UMR).
- Pelajar/Mahasiswa tidak mampu (melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu dari kampus).
- Penyandang disabilitas dan lansia (usia 60 tahun ke atas).
Dokumen yang Harus Diunggah
Pastikan seluruh dokumen diunggah dalam format JPG atau PDF, ukuran maksimal 5 MB, dan terbaca dengan jelas:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Identitas Anak (KIA).
2. Kartu Keluarga (KK) untuk pendaftar satu keluarga, serta KTP/KIA bagi kelompok non-keluarga.
Baca tanpa iklan