News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mulai 1 Maret 2026, Biaya Transaksi Bursa Kripto CFX Turun Jadi 0,02 Persen

Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

INDUSTRI KRIPTO - CFX memangkas biaya transaksi dari 0,04% menjadi 0,02% per 1 Maret 2026 dan turun lagi ke 0,01% mulai Oktober 2026.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mulai 1 Maret 2026, ekosistem perdagangan aset kripto di Indonesia akan memasuki babak baru yang lebih kompetitif. 

Bursa Kripto PT Central Finansial X (CFX) secara resmi memberlakukan penurunan biaya transaksi bursa sebesar 50%, dari 0,04% menjadi 0,02%. 

Setelah itu, penurunan biaya akan berlanjut lagi pada 1 Oktober 2026 menjadi menjadi 0,01%. 

Baca juga: Cegah FOMO, Literasi Aset Digital dan Kripto Digencarkan ke Masyarakat

Inisiatif Bursa Kripto CFX tersebut mendapat sambutan positif dari para pelaku industri. 

CEO Indodax William Sutanto meyakini, efisiensi struktur biaya adalah kunci untuk keberlanjutan industri aset kripto secara jangka panjang. 

Ia menjelaskan, salah satu permasalahan di industri aset kripto adalah struktur biaya yang dinilai lebih mahal sehingga mengakibatkan konsumen bertransaksi aset kripto di platform luar negeri yang sebenarnya tidak berizin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

“Struktur biaya yang lebih efisien dan kompetitif merupakan angin segar bagi industri aset kripto karena dapat mendorong frekuensi transaksi yang lebih tinggi. Hal tersebut juga dapat menarik kembali para konsumen yang selama ini bertransaksi di platform luar untuk kembali masuk ke dalam negeri. Jangka panjangnya, ini dapat memperdalam likuiditas pasar domestik serta membuat ekosistem kita menjadi lebih kompetitif dibanding pasar global,” jelas William dikutip Jumat (27/2/2026).

Berdasarkan studi dari Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) diketahui volume perdagangan oleh konsumen Indonesia yang dilakukan melalui platform luar negeri yang tidak berizin mencapai 2,6 kali lipat lebih besar dibandingkan platform berizin di Indonesia. 

Merespons penurunan biaya transaksi oleh Bursa Kripto CFX, Direktur Utama PT Kagum Teknologi Indonesia (Ajaib) Adrian Sudirgo menyampaikan bahwa perubahan tersebut merupakan bagian dari dinamika industri yang terus berkembang. 

“Dalam ekosistem yang semakin kompetitif, penyesuaian struktur biaya merupakan salah satu strategi yang dapat dipertimbangkan oleh pelaku industri. Pada akhirnya, perkembangan ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi konsumen serta mendorong pertumbuhan industri yang lebih sehat,” ujar Adrian.

 

Sebelumnya, Direktur Utama Bursa Kripto CFX Subani mengungkapkan alasan penurunan biaya transaksi merupakan bagian dari upaya Bursa Kripto CFX dalam mendongkrak daya saing industri aset kripto nasional. 

Keputusan tersebut diambil dari adanya ketimpangan biaya transaksi antara platform berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia dengan platform yang tidak berizin telah memicu terjadinya capital outflow. 

Oleh sebab itu, diperlukan adanya insentif untuk menarik minat masyarakat kembali bertransaksi aset kripto di platform yang berizin. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini