News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Resmi Pailit, Sritex Harus Out dari Pasar Modal Indonesia

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DELISTING SRITEX - Emiten garmen PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) harus out dari pasar modal Indonesia alias delisting setelah resmi dinyatakan pailit. Sritex harus cabut dari pasar modal bersama belasan emiten lain yang juga sudah dinyatakan pailit dan suspensi TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Emiten manufaktur pakaian PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) harus out dari pasar modal Indonesia alias delisting setelah resmi dinyatakan pailit.

Sritex harus cabut dari pasar modal bersama-sama enam emiten lain yang juga sudah dinyatakan pailit.

Enam perusahaan lain yang palit tersebut adalah perusahaan pengembang PT Cowell Development Tbk (COWL), PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA), PT Sunindo Adipersada Tbk (TOYS), PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT), PT Tianrong Chemicals Industry Tbk (TDPM) dan PT Omni Inovasi Indonesia Tbk (TELE).

Dalam pengumuman terbarunya, Bursa Efek Indonesia (BEI) juga akan menghapus pencatatan efek 11 emiten setelah sebelumnya saham mereka nengalami suspensi lebih dari 50 bulan.

Ke-11 emiten tersebut adalah:
1. PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP)
2. PT Sugih Energy Tbk (SUGI)
3. PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA)
4. PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS)
5. PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB)
6. PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY)
7. PT Golden Plantation Tbk (GOLL)
8. PT Polaris Investama Tbk (PLAS)
9. PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL)
10. PT Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT)
11. PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK)

Kepala Divisi Penilaian Perusahaan I, Vera Florida dalam keterbukaan informasi di BEI pada Jumat (10/4/2026) menjelaskan, ada 18 emiten yang sahamnya akan dihapus alias delisting pada 10 November 2026. 

Mengacu pada Peraturan Bursa No. I-N, BEI menghimbau agar emiten tersebut melaksanakan buyback. Adapun jadwal delisting ditetapkan sebagai berikut:

Baca juga: Tahap Lelang Aset Sritex, Tim Kurator Tegaskan Pesangon Tunggu Hasil Penjualan

  • Pengumuman Keputusan Delisting kepada Publik dan Penyampaian surat pemberitahuan keputusan Delisting (final) & imbauan buyback kepada perusahaan dengan menembuskan kepada pihak OJK 10 April 2026
  • Batas penyampaian Keterbukaan Informasi buyback dan mulai pelaksanaan buyback oleh perusahaan 10 Mei 2026
  • Masa pelaksanaan buyback oleh Perseroan 11 Mei – 9 November 2026 

Efektif Delisting 10 November 2026

BEI mengingatkan jika emiten yang telah diputuskan delisting tetap memiliki kewajiban sebagai emiten, sampai dilakukannya efektif delisting sebagaimana ditetapkan oleh BEI.

"Persetujuan penghapusan pencatatan saham emiten ini tidak menghapuskan kewajiban-kewajiban yang belum dipenuhi oleh perusahaan kepada Bursa,” tulis Vera dalam keterbukaan informasi di BEI. 

Lelang Aset Sritex

Proses kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) bersama tiga entitas anak usahanya—PT Primayudha Mandirijaya, PT Bitratex Industries, dan PT Sinar Pantja Djaja—memasuki fase krusial seiring bergulirnya lelang aset sebagai dasar pembayaran kewajiban kepada para kreditur, termasuk eks karyawan. 

Penjualan aset ini menjadi penentu utama realisasi hak pesangon ribuan pekerja di tengah tekanan industri tekstil nasional.

Tim Kurator menyatakan lelang telah berjalan sejak Juli 2025 dan diawali dengan pelelangan kendaraan serta alat berat milik PT Primayudha Mandirijaya (Dalam Pailit) pada November 2025. 

Tahapan ini dilakukan sebagai bagian dari pemberesan harta pailit sesuai ketentuan Undang-Undang Kepailitan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini