Ringkasan Berita:
- Badan Pengelola Investasi atau BPI Danantara berencana mengkonsolidasi tiga perusahaan reasuransi BUMN menjadi satu entitas.
- Tugure menyampaikan hingga saat ini, belum ada dalam pembahasan untuk merger
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Tugu Reasuransi Indonesia (Tugure) menegaskan wacana merger perusahaan reasuransi dalam ekosistem Danantara masih dalam tahap kajian.
Seperti diketahui, Badan Pengelola Investasi atau BPI Danantara berencana mengkonsolidasi tiga perusahaan reasuransi BUMN menjadi satu entitas.
Tiga perusahaan pelat merah tersebut yaitu, PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) atau Indonesia Re atau RIU, PT Reasuransi Nasional Indonesia (Persero) atau Nasional Re atau Nasre, dan PT Tugu Reasuransi Indonesia (Persero) atau Tugu Re.
Langkah ini merupakan bagian dari perampingan badan usaha milik negara (BUMN).
Dikonfirmasi terkait hal itu, Direktur Keuangan Tugu Reasuransi Indonesia Dradjat Irwansyah, menegaskan wacana merger perusahaan reasuransi dalam ekosistem Danantara masih dalam tahap kajian. Ia menyebut belum ada keputusan resmi untuk mengikutsertakan Tugure dalam proses penggabungan usaha.
Dradjat mengaku, hingga saat ini, belum ada dalam pembahasan untuk merger. Hal ini sudah disampaikan langsung oleh Danantara ketika Tugure diminta hadir dalam pembahasan aksi korporasi tersebut.
"Jadi sepertinya prematur kalau disampaikan bahwa proses merger ini sudah berjalan seperti apa yang sempat tersampaikan di media. Kami juga ingin menyampaikan secara konstruktif bahwa posisi Tugure ini dalam arti sekarang masih dalam proses kajian bersama," ujarnya, Rabu (30/4/2026).
Baca juga: Tak Ada Perubahan Direksi, PT PP Fokus Kembali ke Bisnis Konstruksi di Tengah Proses Merger
Menurut Drajat, Tugure belum masuk dalam proses merger karena membutuhkan persetujuan dari para pemegang saham yang tak hanya BUMN, tapi juga ada dari swasta.
Dradjat menjelaskan, kepemilikan saham Tugure terdiri dari 50,7 persen milik BUMN melalui Pertamina lewat Tugu Pratama Indonesia dan Tugu Pratama Interindo, serta 49,3 persen dimiliki swasta murni oleh PT Asriland.
Kedua pemegang saham tersebut merupakan pengendali, sehingga setiap aksi korporasi seperti merger harus mendapat persetujuan minimal 75 persen suara sesuai aturan undang-undang.
Baca tanpa iklan