"Rekom dikeluarkan oleh Pak Gubernur tapi PLN juga (harus) berkomitmen untuk secepatnya memenuhi kekurangan," kata Herman.
Pemprov Jabar mencatat kewajiban penyediaan lahan pengganti oleh PLN di Jawa Barat mencapai 1.081 hektare, sementara yang telah terpenuhi baru sekitar 14,7 persen atau 159 hektare.
Selain itu, Pemprov Jabar meminta pembangunan proyek tidak menyebabkan penebangan pohon secara masif demi mencegah risiko bencana lingkungan di wilayah rawan longsor dan banjir.
Herman menambahkan, surat rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat untuk penerbitan izin PPKH akan segera diserahkan pada 11 Mei 2026.
"Izin bapak (Menkeu) hari Senin (11/5/2026) kami akan serahkan ke bapak. Setelah kami serahkan kami dapatkan juga pernyataan komitmen dari PLN dan dari ACWA," imbuh Sekda Jabar.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang memimpin rapat Sidang Aduan Kanal Debottlenecking Satuan Tugas P3M-PPE memastikan hambatan yang dialami ACWA dipastikan dapat terselesaikan dengan akan terbitnya surat rekomendasi Gubernur Jawa Barat.
"Yang jelas untuk proyek ini kendala tadi rekomendasi gubernur sudah dihilangkan, akan keluar dalam waktu singkat. Nanti tinggal diurus ke Kementerian Kehutanan dalam waktu jangan terlalu lama," ungkap Purbaya.
Baca tanpa iklan