Ringkasan Berita:
- Prof Harris Arthur Hedar kembali dipercaya menjadi Komisaris Independen WIKA melalui RUPST Tahun Buku 2025.
- RUPST WIKA berlangsung di Jakarta, menetapkan jajaran komisaris serta direksi baru perusahaan tersebut tahun ini.
- Prof Harris menyelesaikan pendidikan hukum di Universitas Narotama Surabaya serta Universitas Jayabaya Jakarta hingga doktor.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (Peradi Profesional) yang juga Guru Besar Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, S.H., M.H., kembali dipercaya menjabat sebagai Komisaris Independen PT Wijaya Karya (Persero) TBK (WIKA).
Hal tersebut disepakati dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2025, PT Wijaya Karya (Persero) TBK (WIKA), yang digelar di Wika Tower, Jakarta, Senin, (11/5/2026).
“Dewan Komisaris Komisaris Utama Apri Artoto, Komisaris Independen Suryo Absorotri Utomo Komisaris Independen Aditya Warman, Komisaris Independen Harris Arthur Hedar dan Komisaris Suwarta,”demikian Pembacaan Surat Pemegang Saham Seri A Dwiwarna dalam RUPST tersebut.
Pembacaan Surat Pemegang Saham Seri A Dwiwarna dalam RUPST juga mengumumkan jajaran direksi baru PT Wijaya Karya (Persero) TBK (WIKA).
Mereka ialah Direktur Utama Ketut Pasek Senjaya Putra, Direktur Manejemen SDM dan Transformasi Hadjar Seti Adji, Direktur Operasi I Hananto Aji.
Baca juga: Hutama Karya Gandeng Wika KSO Bangun Gedung Central Medical Unit RSUP Dr Sardjito Yogyakarta
Selain itu, RUPST juga menetapkan, Direktur Operasi II Sonny Setyadhy, Direktur Manejemen Resiko dan Legal Vera Kirana dan Direktur Keuangan Mulyadi.
Kemudian komisaris Independen Suryo Hasporo Tri Utomo, Komisaris Independen Adityawarman
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Wijaya Karya (Persero) TBK (WIKA) membahas sejumlah agenda.
Pertama, rapat membahas persetujuan laporan tahunan/keuangan 2025 PT Wijaya Karya (Persero) TBK (WIKA).
Selanjutnya, Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Wijaya Karya (Persero) TBK (WIKA) membahas laporan mengenai
penggunaan dana PMN, perubahan anggaran dasar dan rencana perombakan susunan direksi- komisaris.
Diketahui, Prof Harris Arthur Hedar menyelesaikan gelar Sarjana dan Magister pada jurusan Hukum di Universitas Narotama Surabaya dan meraih gelar Doktor di jurusan yang sama di Universitas Jayabaya Jakarta.
Baca tanpa iklan