Ringkasan Berita:
- Otoritas perekonomian Indonesia mengumpulkan asosiasi komoditas strategis nasional guna menyosialisasikan tata cara perdagangan internasional.
- Lembaga baru di bawah naungan badan usaha milik negara resmi memegang kendali ekspor tunggal.
- Langkah pengetatan aturan penyimpanan instrumen moneter ditujukan untuk memperkuat struktur ketahanan cadangan devisa.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Pemerintah bergerak cepat menyosialisasikan struktur operasional lembaga perdagangan terbaru dengan mengumpulkan para pelaku usaha komoditas skala besar. Langkah ini diambil untuk memperjelas penerapan teknis kebijakan wajib simpan aset moneter hasil perdagangan internasional di dalam negeri.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengonfirmasi bahwa pertemuan dengan para pengusaha tersebut dijadwalkan berlangsung di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (21/5/2026) sore.
"Ya, jam 4 (sore)," kata Airlangga Hartarto saat memberikan keterangan singkat di area Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Airlangga memerinci, agenda utama dalam pertemuan tersebut difokuskan pada pemberian peta jalan regulasi komoditas strategis. Pemerintah berupaya menyamakan persepsi dengan dunia usaha sebelum instrumen baru ini diaktifkan secara menyeluruh.
"Penjelasan DHE (Devisa Hasil Ekspor) dan Badan Ekspor," ujar Airlangga.
Jajaran pengusaha yang diundang merupakan representasi dari asosiasi komoditas ekspor unggulan nasional. Sektor dagang yang hadir mencakup industri pertambangan batu bara, pengolahan nikel, hingga perkebunan kelapa sawit.
"Asosiasi, Batubara, Sawit, dan Nikel," pungkasnya.
Baca juga: Prabowo Ungkap Target Ekonomi 2027: Nilai Tukar Rupiah Maksimal Rp17.500, Pertumbuhan 5,8-6,5 Persen
Ketentuan Ketat Penempatan Devisa Hasil Ekspor 100 Persen
Sosialisasi ini menjadi krusial lantaran pelaku usaha bersiap menghadapi implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Berdasarkan aturan tersebut, seluruh hasil penjualan komoditas alam wajib didepositokan sepenuhnya ke sistem perbankan nasional.
Regulasi tersebut mengikat secara hukum bagi sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, serta perikanan. Para eksportir diwajibkan menempatkan dana DHE SDA sebesar 100 persen ke dalam rekening khusus di bank domestik dengan jangka waktu penyimpanan paling singkat selama 12 bulan.
Kebijakan moneter ini berjalan beriringan dengan peresmian Badan Ekspor. Lembaga baru tersebut mengemban tugas sebagai eksportir tunggal (sole exporter) Indonesia, dengan status hukum sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berada di bawah komando keterpaduan investasi Danantara.
Misi Strategis Menambal Celah 'Transfer Pricing'
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dalam rapat paripurna di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Rabu (20/5/2026) menegaskan bahwa restrukturisasi sistem dagang ini bertujuan mengamankan penerimaan negara dari kebocoran struktural.
Pembentukan institusi tunggal ini dirancang untuk memperketat pengawasan lalu lintas logistik sekaligus menghentikan praktik manipulasi harga transaksi antar-afiliasi (transfer pricing). Pemerintah memproyeksikan sistem satu pintu ini mampu mengeliminasi sengketa kurang bayar pajak ekspor serta menghentikan fenomena pelarian devisa ke luar yurisdiksi hukum Indonesia.
Konsolidasi perdana antara otoritas perekonomian dengan asosiasi komoditas raksasa sore ini menjadi indikator penting kesiapan dunia usaha dalam mematuhi sentralisasi tata niaga ekspor di bawah payung hukum Danantara.
Baca tanpa iklan