TRIBUNNEWS.COM - Peran serta masyarakat termasuk di dalamnya kalangan dunia usaha diperlukan kontribusinya untuk menggerakan upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Terkait hal ini, BNN menggandeng PT PP Properti untuk bersama-sama melakukan upaya penanggulangan narkotika, melalui konsep apartemen bebas dari narkotika.
Kerja sama kedua lini ini dikukuhkan dengan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Dirut Utama PT PP Properti Tbk, Taufik Hidayat dengan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen. Pol. Budi Waseso.
Menurut kepala BNN, Budi waseso bahwa penanganan permasalahan narkoba bukan hanya menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintah semata, melainkan tugas seluruh komponen bangsa untuk ikut berperan serta aktif dalam upaya penanganan permasalahan narkotika di Indonesia.
Nota kesepahaman yang ditandatangani hari ini merupakan bentuk kesungguhan tekad dan komitmen nyata yang ditunjukkan oleh PT PP Properti tbk untuk ikut serta secara aktif dalam upaya penanganan permasalahan narkotika.
Sementara itu, Dirut PT PP Properti mengatakan bahwa kerja sama ini merupakan perwujudan dari inovasi dan kepedulian dari sektor anak usaha BUMN terkemuka.
Mereka tidak hanya mengejar laju usaha dan pertumbuhan pendapatan, tetapi juga menaruh perhatian serius terhadap salah satu permasalahan utama yang tengah dihadapi bangsa ini, yaitu maraknya peredaran narkotika.
Ketika disinggung tentang konsep apartemen bebas dari narkotika, Dirut PT PP Properti mengatakan bahwa inovasi ini tidak hanya yang pertama di Indonesia tetapi juga di Asia.
Apartemen bebas dari narkotika akan dibangun di sejumlah kota di Indonesia, antara lain Depok, Semarang, Malang dan Serpong, dengan target pasar utama adalah mahasiswa.
Kehadiran apartemen bebas narkoba ini diharapkan dapat mencegah peredaran narkoba di kalangan mahasiswa.