Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Pemerintah terus mendorong masyarakat untuk memaksimalkan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi.
Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi.
Hal ini bertujuan agar dapat memantau aktivitas dan mobilitas masyarakat. Serta melihat sejauh mana kepatuhan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan.
Baca juga: Cara Unduh Sertifikat Vaksin Covid-19 dan Scan QR Code di PeduliLindungi
Baca juga: Download Sertifikat Vaksin Covid-19 dan Scan QR Code di Aplikasi PeduliLindungi, Simak Panduannya
Saat ini, warga negara Indonesia (WNI) dan telah melakukan vaksin Covid-19 di luar Indonesia, bisa diverifikasi melalui aplikasi Peduli Lindungi. Sehingga masyarakat tetap bisa mendapatkan kartu verifikasi vaksin.
Chief Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan RI, Setiaji, ST, M.Si pun memaparkan bagaimana prosedur penggunanya. Ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan.
Pertama harus melakukan pendaftaran lewat link vaksinin.dto.kemkes.go.id. Setelah ini masuk ke website, WNI dan WNA dapat melakukan pendaftaran.
"Setelah mengisi data, kami akan melakukan verifikasi untuk WNI. Sedangkan bagi WNA, melalui Kementerian Luar Negeri, akan melakukan koordinasi kedutaan masing masing," ungkapnya pada konferensi secara virtual, Kamis (16/9/2021).
Baca juga: Kepedulian Pembaca Kompas untuk Siswa MBR di Surabaya Melalui Bantuan Beasiswa Pendidikan
Baca juga: Cek dan Unduh Sertifikat Vaksin Covid-19 di HP Lewat PeduliLindungi, Siapkan NIK
Nantinya, WNA akan diverifikasi oleh kedutaan masing-masing. Setelah diverifikasi, hasilnya akan dikonfirmasikan lewat email yang didaftarkan.
Waktu yang dibutuhkan adalah minimal 3 hari kerja. Usai diklaim, WNA dan WNI bisa masuk ke aplikasi Peduli Lindungi. Dan sudah bisa discan saat bepergian ke fasilitas umum.
"Bila ada kesulitan bisa kirimkan pesan ke vni@dto.kemkes.go.id," pungkas Setiaji.