TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Permasalahan penyalahgunaan Narkoba di Provinsi Gorontalo, khususnya menyangkut Rehabilitasi Penyalahguna Narkoba mempunyai masalah tersendiri.
Tidak adanya sebuah layanan Rehabilitasi Rawat Inap di BNNP Gorontalo merupakan sebuah kendala yang dihadapi oleh BNNP dalam menyelamatkan penyalahguna Narkoba di Provinsi Gorontalo
Demikian disampaikan oleh Kepala BNNP Gorontalo, Kombespol Sumarno, S.Pd, kala membuka Diskusi Interaktif Pelaksanaan Layanan Rehabilitasi dengan tema Menuju Masyarakat Indonesia Sehat Tanpa Narkoba bertempat di Rumah Makan Sederhana Masakan Padang, Gorontalo. (28/10/2016)
Sumarno menyatakan bahwa setiap penyalahguna Narkoba berhak mendapatkan rehabilitasi karena sudah tercantum dalam Undang-undang.
Namun menurutnya, tidak semua BNNP di Indonesia mempunyai tempat layanan rehabilitasi, salah satunya BNNP Gorontalo sendiri.
“Makanya ada beberapa rumah sakit dan puskesmas yang ditunjuk oleh pemerintah sebagai Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) untuk membantu kami dalam melaksanakan fungsi Rehabilitasi bagi para penyalahguna narkoba, baik itu rawat inap maupun rawat jalan. Dengan adanya diskusi ini, kami mengharapkan dukungan dari IPWL untuk menyediakan fasilitas rehabillitasi terutama rehabilitasi rawat inap yang baru dimiliki oleh Rumah Sakit Aloei Saboe”, ujar Sumarno.
Diskusi Interaktif ini dihadiri oleh 15 orang dari beberapa IPWL di Provinsi Gorontalo diantaranya Direktur Rumah Sakit Aloei Saboe, Rumah Sakit MM. Dunda, Rumah Sakit Hasri Ainun Habibie, Rumah Sakit Tombulilato, Rumah Sakit Otanaha dan beberapa puskesmas di Kota Gorontalo serta Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Kepala Bidang Rehabilitasi BNNP Gorontalo, Dra. Maria Jeanne Tanzil, Apt, mengungkapkan bahwa Diskusi Interaktif ini merupakan Diskusi Interaktif ketiga yang diselenggarakan oleh BNNP Gorontalo guna mendiskusikan permasalahan rehabilitasi penyalahguna Narkoba yang ada di Provinsi Gorontalo.
Menurut Jeanne, sebelumnya BNNP telah melakukan diskusi interaktif dengan institusi Polri, terutama Satuan Reserse Narkoba Polda dan Polres/Polresta di Provinsi Gorontalo guna membahas permasalahan Pemeriksaan Medis (Assessment) bagi penyalahguna Narkoba. Untuk diskusi kali ini menurut Jeanne, menyangkut permasalahan Rehabilitasi Rawat Jalan dan Rawat Inap bagi penyalahguna Narkoba.
“Diskusi sebelumnya, kita membahas mengenai permasalahan assessment untuk hasil tangkapan yang perlu diasessment dan proses tindak lanjut apakah rehabilitasi rawat inap atau rawat jalan. Kali ini kami diskusi mengenai layanan rumah sakit dan puskesmas dari 10 Lembaga Rehabilitasi yang telah kita perkuat”, ungkap Jeanne.
“Tujuan dari kegiatan ini yaitu untuk melihat sejauh mana keterlibatan pemerintah terutama rumah sakit dan puskesmas dalam melaksanakan layanan Rehabilitasi serta mencari tahu apa saja permasalahan yang dihadapi oleh rumah sakit dan puskesmas dalam melakukan Rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba di Provinsi Gorontalo”, tambahnya.