TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Sidang kasus kredit fiktif Bank Jatim akhirnya diselanggarakan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (16/1/2014) sekitar pukul 20.30 WIB. Sidang vonis dengan terdakwa Carolina Gunadi berakhir sekitar pukul 22.30 WIB.
Dalam kasus ini terdakwa divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Ahmad Fauzi tersebut.
Majelis hakim terlebih dulu meminta pendapat Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun kuasa hukum Carolina, di mana amar putusan hanya dibaca poin penting saja. Kedua belah pihak menyetujuinya.
Amar putusan dibaca secara bergantian, majelis hakim mengambil kesimpulan bahwa Carolina telah memenuhi syarat dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU No 20/2001 tentang Tipikor. Dalam fakta hukum di antaranya dijelaskan, bahwa unsur melawan hukum telah terpenuhi, demikian pula unsur memperkaya diri sendiri juga telah terpenuhi.
"Terdakwa juga telah terbukti dalam pasal 3 UU No 8/2010 tentang money laundry," jelas hakim Ahmad Fauzi, Kamis malam (16/1/2014).
Hakim dalam amar putusan juga mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Hal yang memberatkan, terdakwa tak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa memiliki anak kecil, sopan, dan tak pernah dihukum.
"Selain pidana enam tahun, terdakwa juga dikenai denda Rp 400 juta subsidair empat bulan. Terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 184,957 juta dimana setelah 1 bulan keputusan inkracht harta bisa disita dan kalau tak memiliki harta maka dikenai hukuman tujuh bulan," paparnya.
Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Zunaidi yang menuntutnya 9 tahun penjara.
Usai vonis, kuasa hukum Carolina mengaku pikir-pikir. Demikian pula JPU juga pikir-pikir.
Mata Carolina terlihat memerah. Begitu dibawa ke mobil tahanan, dia terlihat mengusap air matanya.
Pada tuntutan sebelumnya, JPU menyatakan Carolina terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, jo UU Nomor 20 Tahun 2010 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Ia juga dijerat Pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Carolina Gunadi, dituntut JPU dengan hukuman 9 tahun penjara. Mantan istri bos PT Cipta Inti Parmindo itu juga dimintai uang ganti rugi sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara, 19 Desember 2013 lalu.
Carolina Gunadi dibekuk Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri pada Februari 2013. Namun, dia resmi menjalani penahanan pada 27 Februari 2013.
Mantan istri Yudi Setiawan itu disebut-sebut menjadi salah satu dalang di balik suksesnya pengajuan kredit fiktif di Bank Jatim. Ia diketahui membawa dua CV untuk membantu Yudi yang saat itu masih menjadi suaminya, guna menjadi penjamin pengajuan kredit senilai Rp 52,3 miliar di Bank Jatim Cabang Jl HR Muhammad Surabaya.(Sudharma Adi)