Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Wijaksana
TRIBUNNEWS.COM BALEENDAH - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bandung memanggil calon anggota legislatif (caleg) DPR RI dari daerah pemilihan Jabar 2 (Kabupaten Bandung-Kabupaten Bandung Barat), Ikang Fawzi, hari ini. Pemanggilan terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Ikang pada 8 Februari.
Ikang yang datang sejak pukul 13.00 harus menunggu selama 1,5 jam. Pasalnya tidak ada satupun anggota komisioner Panwaslu Kabupaten Bandung. Ikang pun merasa kecewa karena Panwaslu yang memanggilnya tidak tepat waktu.
Menurut Ikang, pemanggilannya terkait dugaan kampanye tertutup yang dilakukannya saat acara hajatan di Kecamatan Banjaran. Padahal kedatangannya ke acara tersebut merupakan undangan dari pihak Panwaslu sendiri.
"Saya datang ke acaranya pak Ari Haryanto (Humas Panwaslu Kabupaten Bandung) di Banjaran. Dia memang lagi ada hajatan. Saya datang karena diundang. Jadi saya juga bingung kenapa saya dituduh melanggar," ujar Ikang di kantor Panwaslu Kabupaten Bandung, Kecamatan Baleendah, Senin (17/2).
Pelanggaran yang dituduhkan, lanjut Ikang, berupa membagikan kartu nama. Padahal Ikang merasa tidak pernah melakukan kampanye. Ikang merasa dijebak atas pelanggaran yang dituduhkannya. (wij)
Caption: Caleg DPR RI dapil Jabar 2, Ikang Fawzi (kedua kiri) tengah berbincang dengan anggota komisioner Panwaslu Kabupaten Bandung terkait pelanggaran kampanye yang dituduhkan di kantor Panwaslu Kabupaten Bandung, Jalan Adi Kusumah, Kecamatan Baleendah, Senin (17/2).