News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BREAKING NEWS Medan

Pelaku Pembakar Lapas Tanjung Gusta Dijerat 4 Pasal Berlapis

Editor: Budi Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah narapidana melakukan pembersihan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara, Sabtu (13/7/2013). Dua hari pascakebakaran, Lapas Tanjung Gusta mulai melakukan perbaikan prasarana, sementara kunjungan warga terhadap napi ditiadakan hingga perbaikan selesai. TRIBUN MEDAN/DEDY SINUHAJI

Laporan Wartawan Tribun Medan/Array A Argus

TRIBUNNEWS.COMĀ  MEDAN -Sarjana Sitepu (45) warga Jalan Djamin Ginting, Padang Bulan, salah satu dari sejumlah pelaku pembakaran Lapas Klas I, Tanjung Gusta Medan dijerat atas 4 pasal berlapis. Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Jean Calvijn Simanjuntak ketika dikonfirmasi Tribun di ruang kerjanya.

Kata Calvijn, selain dijerat atas pasal pengerusakan di dalam lapas, ia juga dijerat atas pasal pengancaman. "Selain itu, dia kita jerat atas pasal pemerasan dan penculikan anak pengacara," ujar Calvijn, Jumat (28/2/2014). Ia menjelaskan, pelaku sebelumnya merupakan pelarian Lapas Klas I Tanjung Gusta Medan.

"Dia (Sarjana) ini salah satu pelaku pembakaran lapas. Setelah kabur, dia menculik anak pengacara. Lalu berhasil kita tangkap di sebuah warung yang berada di kawasan Padang Bulan," ujarnya. Hingga saat ini, tersangka masih dimintai keterangannya secara intensif oleh penyidik Unit Jahtanras Sat Reskrim Polresta Medan (cr-5/tribun-medan.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini