Sistem work from home, diterapkan hanya pada daerah yang telah ditetapkan sebagai daerah dengan kondisi risiko tinggi.
Langkah yang diambil bank pelat merah tersebut, diharapkan akan turut menekan laju penyebaran virus corona si pusat-pusat penyebarannya, termasuk di DKI Jakarta dan sekitarnya.
Keputusan itu merupakan bentuk kepatuhan bank terhadap kebijakan pemerintah guna menghambat penyebaran Covid-19.
Sementara untuk kebijakan work from home ini juga sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca: Pasien Corona yang Sembuh Total Bagikan Tips Agar Tak Tertular: Ini Pesan untuk Seluruh Indonesia
Pejabat bank itu mengatakan, penyesuaian sistem kerja ini berlaku mulai Selasa (17/3/2020).
"Langkah ini diharapkan dapat mengoptimalkan upaya pegawai untuk menjaga kesehatan orang-orang terdekatnya di rumah."
"Sekaligus memberikan perlindungan maksimal dari potensi tertular Covid-19 selama berinteraksi dengan masyarakat selama bekerja atau dalam perjalanan dari dan ke kantor," terang dia.
Operasional dan Layanan Perbankan Tetap Berjalan
Ia menegaskan, pelayanan perbankan tetap dapat dinikmati oleh nasabah dan masyarakat.
Yakni dengan memanfaatkan electronic channel yang telah dikembangkan oleh bank.
Teknologi yang diterapkan pada electronic channel bank ini dapat menemani nasabah dan masyarakat untuk tetap dapat bertransaksi.
Bahkan 24 jam sehari selama tujuh hari dalam seminggu.
"Untuk keperluan transaksi, bank menyiagakan layanan digitalnya yang memungkinkan transaksi terjadi tanpa interaksi langsung dengan pegawai bank."
"bank Mobile Banking, bank Internet Banking, bank SMS Banking dan ATM bank dapat memanfaatkan oelh nasabah selama 24 jam."