TRIBUNNEWS.COM - Guna mencegah penyebaran virus corona, pemerintah Indonesia didorong beberapa otoritas untuk melakukan berbagai hal.
Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) mengusulkan agar pasien suspect corona di denda jika tak mau diisolasi.
Sedangkan dari DPR RI, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mendesak pemerintah menerbitkan standar operasional prosedur (SOP) penanganan pasien Covid-19 bagi para petugas medis.
Hal tersebut dilakukan guna mencegah penyebaran virus corona di Indonesia menjadi meluas.
Terlebih adanya petugas medis yang dilaporkan meninggal dunia akibat terkena virus corona.
Berikut ulasan kedua hal terkait desakan untuk pemerintah:
Pasien suspect corona di denda jika enggan diisolasi
Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) menyarankan pemerintah untuk melakukan sistem pemberian insentif bagi suspect virus corona.
Hal itu dikatakan oleh Ketua Umum IAKMI Ede Surya Darmawan dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Senin (16/3/2020).
Baca: Bahan dan Cara Membuat Hand Sanitizer Sendiri di Rumah, Hanya Butuh 3 Bahan
"Jika diperlukan dapat dipertimbangkan kebijakan pemberian insentif maupun disentif untuk meningkatkan detection rate."
"Insentif dapat berupa tunjangan bagi suspect yang terkarantina, atau disentif berupa denda bagi suspect yang menolak pemantauan atau isolasi dalam karantina," lanjut dia.
Selain itu, Ede juga meminta pemerintah memperkuat proses temuan kasus Covid-19.
Baik melalui screening, passive reporting, ataupun contact tracing.
"Untuk itu diperlukan sumber daya manusia yang kompeten, alat deteksi yang akurat dan reliable, ketersediaan prosedur baku, serta kecukupan sumber daya lainnya," ujar Ede.