News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

BREAKING NEWS: Pemprov DKI Tutup Diskotek, Gerai Pijat, hingga Bioskop Selama 2 Minggu

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi virus corona

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menutup sementara usaha hiburan setelah Jakarta dinyatakan darurat bencana covid-19 atau virus corona.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (20/3/2020).

"Kami sudah mengeluarkan surat edaran tentang penutupan sementara kegiatan operasional industri pariwisata dalam rangka kewaspadaan penularan covid-19," ujarnya dilansir siaran langsung Youtube Pemprov DKI Jakarta, Jumat (20/3/2020).

Cucu mengungkapkan penutupan kegiatan operasional usaha hiburan dan rekreasi akan dilakukan selama 2 pekan ke depan.

"Terhitung dari 23 Maret 2020 hingga 5 April 2020," ungkapnya.

Baca: BREAKING NEWS: Pemerintah Siapkan 1 Juta Kit Alat Pemeriksaan Rapid Test Covid-19

Cucu menyebut setidaknya ada 17 usaha yang ditutup.

"Termasuk club malam, diskotek, pub, karaoke, bar, gerai pijat, spa, bioskop, biliar, dan bola gelinding (bowling)," ujarnya.

Ilustrasi (Theringer)

Selain itu, Cucu juga meminta seluruh even meeting, incentive, convention, and exhibition (MICE) ditunda penyelenggaraannya.

"Penyelenggara MICE untuk menunda kegiatan," ujarnya.

Baca: 2.000 Perangkat Pemeriksaan Cepat COVID-19 Sudah Dipersiapkan

Baca: Media Asing Beritakan Jokowi dan Iriana yang Dites Negatif Virus Corona

Jakarta tanggap darurat bencana Covid-19

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan Jakarta berstatus tanggap darurat bencana wabah covid-19 mulai Jumat (20/3/2020).

Keputusan ini dikeluarkan Anies setelah berkomunikasi dengan sejumlah unsur, dari kepolisian, TNI, hingga Satgas penanganan covid-19 nasional.

"Hari ini Jakarta ditetapkan tanggap darurat bencana wabah covid-19," ungkap Anies dalam konferensi pers yang dilansir Kompas TV, Jumat (20/3/2020).

Status ini ditetapkan selama 14 hari dan bisa diperpanjang.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini