Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNNEWS.COM, INDRAMAYU- PT Kereta Api Indonesia (Persero) membatalkan sebanyak delapan perjalanan KA Argo Cheribon, Minggu (22/3/2020).
Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Luqman Arif mengatakan, pembatalan atau penyesuaian perjalanan KA Argo Cheribon itu berlaku terhitung mulai hari ini.
Hal tersebut dilakukan guna pencegahan penyebaran virus corona Covid-19 agar tidak semakin meluas.
"Terhitung mulai Minggu (22/3/2020) perjalanan KA Argo Cheribon akan mengalami penyesuaian dengan pembatalan beberapa perjalanan. Kebijakan ini juga untuk mendukung kebijakan social distancing yang diterapkan pemerintah, masyarakat diminta mengurangi mobilitasnya," ujarnya kepada Tribuncirebon.com.
Luqman Arif menegaskan, penyesuaian perjalanan KA Argo Cheribon ini bersifat sementara mengikuti perkembangan penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Pada hari ini, ucapnya, ada satu pembatalan perjalanan KA Argo Cheribon. Pada hari Senin (23/3/2020) sampai Selasa (31/3/2020) akan ada pembatalan perjalanan KA Argo Cheribon, dengan total pembatalan sebanyak 8 perjalanan.
Kendati demikian, dengan diberlakukan penyesuaian perjalanan KA Argo Cheribon ini, masyarakat tetap bisa memanfaatkan perjalanan KA Argo Cheribon lainnya yang masih tersedia.
"Masih ada 10 perjalanan KA Argo Cheribon yang beroperasi dari normalnya sebanyak 18 perjalanan tiap hari," ujar Luqman.
Terkait ini, PT KAI juga menyampaikan permohonan maaf kepada para pelanggan KA atas dibatalkannya beberapa perjalanan KA Argo Cheribon tersebut.
"Semoga kondisi pandemi ini segera membaik, dan perjalanan serta pelayanan KA akan kembali seperti sedia kala," ujarnya.
Bagi calon penumpang KA yang terlanjur sudah melakukan pemesanan tiket KA Argo Cheribon yang dilakukan pembatalan tersebut, maka PT KAI akan melakukan konfirmasi melalui nomor telepon penumpang yang tertera pada saat pemesanan tiket.
“Kami akan mengembalikan biaya sebesar 100 persen kepada para penumpang KA yang sudah melakukan pemesanan, serta akan menginformasikan untuk melakukan perjalanan pada KA lain yang masih beroperasi, jika berkenan,” jelas Luqman.
Selain itu, PT KAI juga telah menerapkan kebijakan pengaturan jarak melalui pemasangan garis pembatas di berbagai area pelayanan stasiun dan di dalam kereta api.