Atas putusan pemberhentian tetap itu, Evi Novida akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara untuk membatalkan putusan DKPP Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 tanggal 18 Maret 2020.
Evi merasa keberatan setelah diberhentikan tetap oleh pihak DKPP sebagai Komisioner KPU RI.
“Saya akan mengajukan gugatan untuk meminta pembatalan putusan DKPP,” kata Evi, pada saat sesi jumpa pers di kantor KPU RI, yang disiarkan melalui live streaming, Kamis (19/3/2020).
Baca tanpa iklan