News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Anggota Komisi IX DPR Berharap PSBB Bukan Sekadar Imbauan Tapi Diikuti Sanksi Tegas

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Saleh Daulay di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (12/11/2019).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Daulay berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyertakan sanksi tegas dalam menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memerangi virus corona atau Covid-19.

Saleh Daulay mengatakan, dalam penerapan PSBB perlu diikuti dengan aturan yang lebih tegas bagi pihak yang melanggar.

Sanksinya bisa dalam bentuk denda atau kurungan.

Baca: Presiden Terbitkan Perppu Antisipasi Defisit Anggaran di Atas 3 Persen 

"Saya belum membaca PP (Peraturan Pemerintah) dan Kepresnya (Keputusan Presiden). Semoga saja, di dalam PP dan Kepres itu ada aturan yang lebih detail, termasuk ancaman sanksi dan hukuman bagi pelanggarnya," kata Saleh Daulay kepada Tribunnews.com, Jakarta, Selasa (31/3/2020).

Menurut Saleh, adanya sanksi dan hukuman menjadi pembeda antara PSBB dengan imbauan yang selama ini diserukan Presiden Jokowi yaitu phsysical distancing atau jaga jarak.

Baca: Anies Baswedan Bakal Bagikan Masker Secara Cuma-cuma Kepada Warga DKI Jakarta

"Penegakan hukum oleh aparat kepolisian dan keamanan bisa dilakukan jika payung hukumnya jelas," kata Saleh.

Saleh menilai, keputusan Presiden Jokowi mengambil opsi PSBB sebagai jalan tengah karena pemerintah tidak siap jika harus mengambil karantina wilayah.

Wakil Ketua Fraksi PAN itu menjelaskan, dalam pasal 59 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca: Yusril Ihza Mahendra: Pasal-pasal Darurat Sipil Tak Relevan Melawan Corona

Disebutkan pembatasan sosial berskala besar paling sedikit meliputi, peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan/atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

"Ini dimaksudkan agar interaksi dan kontak antar anggota masyarakat bisa dihindari. Dengan begitu, penyebaran virus corona ini bisa dihindari," kata Saleh.

Di sisi lain, Saleh menyebut penerapan PSBB tetap menyisakan persoalan, termasuk bagi pekerja yang setiap hari harus bekerja memenuhi kebutuhan hidupnya.

"Di sinilah letak tanggung jawab pemerintah ditunggu," ucap Saleh.

“Kalau tidak ada solusi bagi kelas pekerja menengah ke bawah, tentu akan sulit juga ditegakkan aturan PSBB. Karena itu, harus ada kesimbangan antara kewajiban dan hak warga negara. Itu adalah prinsip dasar dalam menegakkan keadilan," lanjut Saleh.

Jokowi pilih PSBB

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini