News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Warga Binaan Rutan Cipinang yang Jalani Program Asimilasi dan Integrasi Dipantau Lewat Video Call

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Cipinang, Jakarta Timur menerapkan aturan asimlasi dan integrasi dalam rangka menanggulangi penyebaran virus corona atau Covid-19.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pihak Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Cipinang, Jakarta Timur menerapkan aturan asimlasi dan integrasi sesuai Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Kepala Rutan Klas I Cipinang Muhammad Ulin Nuha mengatakan sebanyak 343 warga binaan pemasyarakatan (WBP) akan dibebaskan.

Pihaknya akan memantau keberadaan warga binaan selama berada di luar tahanan menggunakan sarana video call.

Baca: Cerita Unik Dibalik Kepindahan Maxi Rodriguez ke Liverpool, Diwarnai Kebohongan Sang Pemain

“Jadi selama masa asimilasi dan integrasi tetap kami pantau melalui video call,” kata Ulin Nuha, dalam keterangannya, Rabu (1/4/2020).

Dia menjelaskan, sebanyak 343 narapidana dikenakan wajib lapor satu minggu sekali ke Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Menurut dia, wajib lapor dapat dilakukan melalui online.

Baca: BKSDA Bengkulu Lepas Liar 56 Burung Dilindungi di Kawasan TNBBS  

“Wajib lapor tidak harus datang, bisa via online,” ujarnya

Selain dikenakan wajib lapor, mereka tidak diperbolehkan bepergian keluar rumah.

Apabila melakukan pelanggaran, maka mereka akan dikembalikan ke rutan.

“Harus di rumah, tidak boleh ke luar kota. Tujuannya agar mereka tidak berkumpul. Mereka juga dipantau petugas Rutan dan Bapas,” kata dia.

Baca: Bintan Kedatangan 39 Tenaga Kerja Asing di Tengah Wabah Corona, Ini Penjelasan Pemkab

Lewat pembebasan 343 narapidana, Ulin menuturkan jumlah tahanan di Rutan Klas I Cipinang yang tadinya berjumlah 4.350 susut jadi 4.007.

Napi yang dapat asimilasi sudah menjalani setengah masa pidana. Sementara bagi yang berhak atas integrasi diharuskan sudah menjalani dua per tiga masa pidana sesuai vonis Pengadilan.

Dia menilai pembebasan napi mengurangi risiko penularan Covid-19 di Rutan Klas I Cipinang yang daya tampungnya sudah melampaui batas.

"Kalau misal ada keputusan dari Pengadilan kita sudah melaksanakan sidang secara online. Kalau ada putusan baru kita sesuaikan dengan ketentuan dengan pelaksanaan daripada Peraturan menteri tersebut," tambahnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini