News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Kemenkumham Bebaskan 30.000 Napi untuk Cegah Corona, Laksanakan Asimilasi di Rumah

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi narapidana

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membebaskan 30.000 narapidana (Napi) dan anak.

Keputusan pembebasan narapidana dalam rangka mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.

PLT Dirjen Pemasyarakatan, Nugroho, menyatakan pembebasan narapidana ini hanya berlaku untuk tindak pidana umum saja.

Nugroho menyebut, 30.000 napi tersebut akan melaksanakan asimilasi di rumah.

Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah kanal YouTube KompasTV, Rabu (1/4/2020).

Ilustrasi sel tahanan (Internet)

Baca: Pimpinan KPK Sambut Positif Menkumham Bebaskan Napi Koruptor Menggunakan Revisi PP 99/2012

Baca: Cegah Penyebaran Covid-19 di Dalam Lapas, 1.942 Napi di Wilayah Riau akan Dibebaskan

"Kebijakan ini diperkirakan ada sejumlah 30.000 lebih narapidana dan anak yang akan menjalankan asimilasi di rumah," papar Nugroho.

Lebih lanjut, ia memaparkan, para narapidana yang menerima program tersebut harus memenuhi beberapa syarat.

"Dan sampai dengan nanti pada saatnya jatuh pada dua pertiga masa pidana," ujarnya.

Nugroho menyampaikan, total ada 13.430 dari rencana 30.000 narapidana dan anak yang telah dikeluarkan.

Adapun 9.091 narapidana yang menghirup udara bebas melalui asimilasi.

Sedangkan 4.339 lainnya mendapat integrasi.

"Sampai dengan hari ini telah dilakukan pengeluaran narapidana sejumlah 13.430," jelas Nugroho.

Baca: Ditjen PAS Pastikan Napi Korupsi dan Teroris Tidak Dapat HaK Keluar Imbas Virus Corona

Baca: 14 Napi Covid-19 Dibebaskan LP Blitar Lebih Cepat Untuk Cegah Menjangkitnya

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, telah memutuskan untuk mengeluarkan sebagian narapidana dari penjara.

Sekitar 30.000 narapidana dewasa dan anak dibebaskan lebih cepat dari waktu yang seharusnya akibat penyebaran virus corona.

Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini