News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

8 Sektor Usaha Ini Masih Boleh Berkegiatan Saat PSBB Diterapkan di DKI Jakarta

Penulis: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2020) malam.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan terkait pemberlakuan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di wilayah Ibu Kota, Selasa (7/4/2020) malam.

PSBB di DKI Jakarta akan efektif berlaku mulai Jumat 10 April 2020.

Anies Baswedan memastikan pemerintahan tetap berjalan.

Bagi pegawai Pemprov DKI Jakarta serta anggota Polri dan TNI yang bisa bekerja dari rumah akan diatur oleh atasannya masing-masing.

Baca: ABK KM Lambelu Milik PT Pelni Diduga Terjangkit Covid-19, Tim Medis Cek Kondisi Mereka Sebelum Turun

"Pelayanan jalan terus, karena itu tidak ada yang tutup," kata Anies dalam siaran langsung Kompas TV.

Selain itu, untuk dunia usaha, Anies Baswedan memberikan pengecualian terhadap 8 sektor usaha.

Adapun 8 sektor usaha yang masih bisa melaksanakan kegiatan usahanya saat penerapan PSBB di antaranya;

1. Sektor kesehatan.

2. Sektor pangan, makanan, dan minuman.

3. Sektor Energi (air, gas, listrik, SPBU).

4. komunikasi baik jasa sampai media komunikasi,

5. Sektor keuaangan dan perbankan termasuk pasar modal.

6. Sektor logistik, distribusi barang berjalan seperti biasa.

7. Sektor yang menyediakan kebutuhan keseharian, ritel, seperti warung, toko kelontong
yang menjual kebutuhan warga.

8. Sektor industri strategis di Ibu Kota

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini