News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Imbas Corona, 162 Ribu Buruh di DKI Jakarta Jadi Pengangguran

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Massa yang menamakan diri Gerakan Buruh Jakarta menggelar aksi unjuk rasa menyerukan penolakan omnibus law di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (26/2/2020). Massa yang mengikuti aksi membawa spanduk besar bertulisan Tolak UU Omnibus Law. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Pandemi Virus Corona yang melanda Indonesia turut berdampak besar bagi sektor usaha, baik makro maupun mikro.

Sektor buruh atau pekerja juga merasakan betapa besarnya dampak dari pandemi ini.

Pemprov DKI sudah mendata sudah ratusan ribu pekerja yang mendapatkan pemutusan hubungan kerja atau PHK dari tempatnya bekerja.

Berdasarkan pendataan yang dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi (Nakertrans) dan Energi DKI Jakarta mulai 2-4 April 2020 diketahui sebanyak 162.416 pekerja atau buruh mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun dirumahkan akibat terjadinya pandemi COVID-19.

Kepala Dinas Nakertrans dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah merinci, sebanyak 132.297 pekerja atau buruh di 14.697 perusahaan dirumahkan.

Kemudian, terdapat 30.137 pekerja dari 3.348 perusahaan yang di PHK.

Baca: Sudah Dinyatakan Meninggal Dunia, Dokter ini Kaget Saat Pasiennya Tiba-tiba Terbangun dan Berbicara

Baca: Saat Pandemi Covid-19, Pentingnya Kolaborasi Antara Orang Tua, Anak, dan Guru di Rumah

"Sementara ini pendataan sudah ditutup sesuai arahan dari pemerintah pusat. Kami sudah menyampaikan untuk ada pendataan kembali karena mungkin masih banyak pekerja atau buruh yang belum terdata," ujarnya seperti dikutip dari Beritajakarta.com, Senin (6/4).

Andri menjelaskan, saat ini data yang dihimpun Dinas Nakertrans dan Energi DKI Jakarta telah dilaporkan kepada pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia.

Baca: Gambar Kartun Pencegahan Virus Corona atau Covid-19, Bisa jadi Materi Edukasi Anak-anak

Baca: Mengintip Keseharian Pekerja Lajang Selama Fase Pandemi Covid-19

"Kami tinggal menunggu tindak lanjut atau eksekusinya saja dari kementerian," terangnya.

Pendataan ini sesuai kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat dalam rangka percepatan dan perluasan implementasi Program Kartu Prakerja melalui pelatihan keterampilan kerja dan pemberian insentif kepada para pekerja yang di PHK dan pekerja yang dirumahkan tapi tidak menerima upah (unpaid leave).

"Kuota pendataan untuk Jakarta 1.646.541, baru 162 ribu pekerja yang mendata. Kalau ada arahan lebih lanjut dari kementerian akan kami infokan lagi," tandasnya

Ramayana Depok rumahkan pegawai

Dikutip dari Kompas.com, Store Manager Ramayana Depok, Nukmal Amdar tak menutup kemungkinan bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawannya bisa saja bersifat temporer.

Dia memberi harapan untuk memanggil kembali karyawan yang diberhentikan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini