News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Sektor Usaha Apa Saja yang Boleh Tetap Beroperasi Selama Pemberlakuan PSBB?

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SOSIALISASI PSBB - Petugas Satpol PP Kelurahan Slipi, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, melakukan sosialisasi pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) kepada pengguna jalan yang melintas di Jalan KS Tubun Raya, Rabu (8/4/2020). Adapun kegiatan yang dilarang dalam aturan PSBB yaitu di tempat sekolah, di tempat kerja, kegiatan keagamaan dan di tempat umum. WARTA KOTA/NUR ICHSAN

5. Kantor Pos.

6. Pemadam kebakaran.

7. Pusat informatika nasional.

Baca: Pesan Mulyono, Pengemudi Ojol yang Ditipu Penumpang, Jangan Diapa-apakan, Jangan Dihakimi. . .

8. Lembaga pemasyarakatan atau tahanan.

9. Bea Cukai di pelabuhan, bandara, perbatasan darat.

10. Karantina hewan dan tumbuhan.

Baca: Kisah Heroik J, Meninggal Tertimbun Longsor demi Selamatkan Ibunya yang Lumpuh

11. Kantor pajak.

12. Lembaga/badan yang bertanggung jawab dalam manajemen bencana.

13. Unit penanggung jawab kebun binatang, pembibitan, margasatwa, penyiram tanaman, patroli dan transportasi yang dibutuhkan.

14. Unit pengelola panti asuhan, sosial dan jompo.

B. Sektor swasta

1. Toko yang berhubungan dengan kebutuhan pokok.

2. Bank, kantor asuransi, penyelenggara sistem pembayaran dan ATM.

3. Media cetak dan elektronik.

4. Telekomunikasi, layanan internet, penyiaran dan layanan kabel.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini