News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

PSBB Mulai Berlaku di Jakarta Besok, Mengadakan Pernikahan Boleh, Asal. . .

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2020) malam.

TRIBUNNEWS.COM - Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta akan dimulai pada Jumat (10/4/2020) pukul 00.00 WIB.

Penerapan PSBB di Jakarta ini diumumkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam konferensi pers, Kamis (9/4/2020) malam.

Anies Baswedan juga mengeluarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta yang mengatur tentang PSBB.

"Pergub Nomor 33 Tahun 2020 sudah tuntas dan Pergub ini memiliki 28 pasal, mengatur semua yang terkait dengan kegiatan di kota Jakarta baik perekonomian, sosial budaya, keagamaan hingga pendidikan," kata Anies sebagaimana dikutip dari tayangan live KompasTV.

Baca: Sepeda Motor Boleh Wara-wiri Selama PSBB Diberlakukan di Jakarta, Tapi Hanya untuk Penuhi 2 Hal

Baca: Sederet Aturan PSBB Jakarta Mulai Pukul 00.00 WIB: Kumpul Lebih dari 5 Orang Dilarang, Fasum Ditutup

Ada beberapa poin dalam penerapan PSBB di Jakarta, salah satunya adalah larangan warga berkumpul lebih dari lima orang.

PSBB sendiri dilakukan untuk mencegah kemungkinan penyebaran virus corona atau Covid-19.

Dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 Tetang Pelaksanaan PSBB di Jakarta Bagian Kelima, terdapat beberapa poin terkait Pembatasan Kegiatan di Tempat atau Fasilitas umum.

Dalam poin pertama menyebutkan, selama pemberlakuan PSBB, warga dilarang melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari lima orang di tempat atau fasilitas umum.

Baca: PSBB Diberlakukan di Jakarta, Beli Makan dan Minum Hanya Boleh Take Away

Baca: Besok PSBB Diberlakukan, Anies Baswedan: Keluar Rumah Wajib Pakai Masker

Selain itu juga peraturan tersebut mengatur tentang penutupan sementara fasilitas umum untuk kegiatan penduduk selama pemberlakuan PSBB.

Hal itu dikecualikan jika masyarakat keluar untuk memenuhi kebutuhan pokok dan/atau kebutuhan sehari-hari.

Juga berlaku untuk masyarakat yang melakukan kegiatan olahraga secara mandiri.

Selama pemberlakuan PSBB, juga dilakukan penghentian sementara atas kegiatan sosial dan budaya yang menimbulkan
kerumunan orang.

Kegiatan-kegiatan tersebut diantaranya adalah:

  1. Politik
  2. Olahraga
  3. Hiburan
  4. Akademik
  5. Budaya

Baca: PSBB Diberlakukan Besok di Jakarta, PT KCI Batasi Jam Operasional KRL

Baca: Gubernur Anies Baswedan Imbau Warga Jakarta Tetap di Rumah Selama PSBB Diberlakukan

Kemudian, dalam peraturan PSBB tersebut juga tertuang tentang warga yang ingin mengadakan khitan, pernikahan dan pemakaman atau takziah.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini