Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) demi memutus mata rantai virus corona atau Covid-19 setelah mendapat restu dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
PSBB ini berlaku selama 14 hari sesuai surat keputusan Kemenkes dan bisa diperpanjang melihat situasi dan kondisi.
Dengan PSBB, warga Jakarta akan terikat pada aturan.
Baca: Seribu Personel Kodam Jaya Dikerahkan Bantu Beri Imbauan Penerapan PSBB di Jakarta
Bagi yang melanggar bisa dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 93 UU No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Polda Metro Jaya sudah siap membantu Pemprov DKI untuk menjalankan PSBB.
Aparat Polda Metro dibantu TNI dan Pemda akan menggalakkan patroli untuk memantau kedisiplinan warga dalam menaati aturan.
Lantas bagaimana dengan kesiapan Polda lainnya di seluruh Indonesia jika wilayahnya juga menerapkan PSBB?
Baca: Pakai Airbus 330, AirAsia Layani Pemulangan 334 WNI dari Dubai
Menjawab itu, Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono menjamin seluruh Polda sudah siap membantu Pemda menerapkan PSBB.
"Polri pasti backup kebijakan pemerintah berkaitan penanganan virus corona. Kami dukung penuh dari Mabes sampai tingkat bawah. Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi" ucap Argo saat dihubungi Tribunnews.com Jumat (10/4/2020).
Argo melanjutkan berbagai persiapan sudah dilakukan Polri guna mendukung kebijakan PSBB.
Terlebih Polri sudah lebih dulu menggelar operasi khusus terkait penanganan virus corona, yakni Operasi Aman Nusa II.
Baca: UPDATE Corona di Indonesia, 10 April 2020: Tambahan Kasus Baru di Gorontalo, Jakarta Tertinggi
Operasi ini mulai berlaku 19 Maret hingga 17 April.
Masa operasi bisa diperpanjang berdasarkan perkembangan situasi di lapangan.
Seluruh polda, sudah melakukan apel kesiapan untuk menggelar operasi Aman Nusa II yang melibatkan personel TNI, Pemda, hingga Forum Kerukunan Umat Beragama.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini melanjutkan jika ada Kota maupun provinsi lain yang mengikuti langkah DKI Jakarta menerapkan PSBB atas izin Kemenkes, maka Polda setempat akan segera berkoordinasi dengan Pemda.
"Nanti Polda setempat koordinasi dengan Pemda untuk pelaksanaanya. Termasuk menerapkan surat telegram yang sudah dibuat oleh Kapolri untuk masalah penegakan hukumnya di lapangan," kata Argo.
Dengan adanya maklumat Kapolri serta beberapa surat telegram dalam penanganan perkara dan pedoman pelaksanaan tugas selama masa pencegahan penyebaran virus corona, jenderal bintang satu ini meyakini langkah polri di lapangan akan seirama.