News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Telah Disetujui Menkes, Ini 9 Daerah yang Tetapkan Status PSBB untuk Cegah Covid-19

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana aktifitas di Terminal Kampung Melayu Jakarta, Senin (13/4/2020). Hari pertama pelaksanaan PSBB di hari kerja, terminal dalam kota terlihat sepi penumpang walaupun lalulintas di sejumlah jalan di Jakarta terlihat padat kendaraan karena banyak warga memilih menggunakan kendaraan pribadi. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Uuntuk mencegah semakin meluasnya penularan virus corona atau Covid-19, pemerintah telah menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB).

Penerapan PSBB telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Selasa (31/3/2020).

Sementara itu, detail teknis dan syarat-syarat mengenai PSBB dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditandatangani oleh Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto.

Melansir dari peraturan tersebut, PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi corona virus disease 2019 (Covid-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebarannya.

Baca: Terapkan PSBB di Bodebek, Ridwan Kamil Berharap Kasus Covid-19 Menurun di Akhir Mei

Agar bisa menetapkan PSBB, setiap wilayah harus memenuhi kriteria:

Jumlah kasus dan atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.

Terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

Apabila PSBB dilaksanakan di suatu wilayah maka pelaksanaan PSBB meliputi beberapa hal, yakni peliburan tempat sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan pembatasan kegiatan di fasilitas umum.

Namun, peliburan dan pembatasan tersebut dikecualikan untuk pelayanan tertentu, seperti pelayanan kebutuhan bahan pangan, serta pelayanan kesehatan dan keuangan.

Pembatasan juga dikecualikan untuk pelayanan kesehatan, pasar, toko, supermarket, dan fasilitas kesehatan.

Lantas di daerah mana sajakah PSBB saat ini diterapkan? Berikut rangkumannya sebagaimana dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Senin (13/4/2020).

DKI Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan bahwa penerapan PSBB di Jakarta akan mulai berlaku Jumat (10/4/2020) sampai Kamis 23 April 2020.

PSBB tersebut akan berlaku selama 14 hari ke depan dan bisa diperpajang sesuai kebutuhan.

“Terkait dengan masa berlakunya. Ini berlaku mulai besok tanggal 10 April sampai dengan 23 April 2020,” ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, Kamis (9/4/2020).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini