News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Syarat dan Cara Mendapatkan BLT Dana Desa Rp 600.000 Per Bulan dari Pemerintah

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Uang-Syarat dan cara mendapatkan BLT Dana Desa Rp 600.000 per bulan dari pemerintah. (hai.grid.id)

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah menyediakan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa untuk menangani dampak dari pandemi virus corona (COVID-19).

Pemberian BLT Dana Desa untuk bencana non alam ini diatur dalam Peraturan Menteri Desa (Permendesa) Nomor 6 Tahun 2020.

Baca: Presiden Jokowi Instruksikan Dana Desa Digelontorkan untuk Program Padat Karya Tunai

Baca: Dana Desa Bisa Digunakan untuk Kegiatan Pencegahan Virus Corona

Dijelaskan dalam Permendesa Nomor 6 Tahun 2020, BLT Dana Desa adalah bantuan untuk penduduk miskin yang bersumber dari Dana Desa.

Pelaksanaan BLT Dana Desa menjadi tanggung jawab setiap kepala desa.

Sasaran BLT Dana Desa pun telah dirincikan dalam peraturan yang berlaku.

Syarat Penerima BLT Dana Desa:

BLT Dana Desa disalurkan untuk keluarga miskin nonPKH atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), antara lain:

1. Keluarga yang kehilangan mata pencaharian

2. Belum terdata (exclusion error)

3. Keluarga yang memiliki anggota keluarga rentan sakit menahun atau kronis.

Penyaluran BLT Dana Desa dilaksanakan oleh pemerintah desa dengan metode
nontunai (cash less) setiap bulan.

Setiap keluarga penerim BLT Dana Desa mendapat bantuan sebesar Rp 600 ribu per bulan.

Masa penyaluran BLT Dana Desa yaitu tiga bulan, terhitung sejak April 2020.

Adapun cara untuk mendapatkan BLT Dana Desa Rp 600 ribu yang didahului dengan pendataan, seperti yang dilampirkan dalam Permendes Nomor 6 Tahun 2020 sebagai berikut:

1. Relawan Covid-19 melakukan pendataan

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini