News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Menkominfo Johnny G Plate Ungkap Ada 554 Kabar Hoaks soal Corona: Ada 89 Tersangka

Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dalam keterangan resminya di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Sabtu (18/4/2020)

TRIBUNNEWS.COM - Di tengah mewabahnya virus corona di dunia, kabar hoaks atau berita palsu pun turut beredar.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G plate menyebut saat ini pemerintah mengonfirmasi 554 kabar hoaks soal corona.

Johnny menyebutkan, ratusan hoaks itu tersebar di Facebook, Instagram, Twitter, dan Youtube.

"Hingga hari ini ada 554 isu hoaks. Tersebar di 1.209 platform, di Facebook, Instagram, Twitter, atau Youtube," kata Johnny dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Sabtu (18/4/2020).

Ia mengatakan, sebanyak 983 hoaks di antaranya telah ditindaklanjuti dengan pemblokiran.

Baca: Update Corona Seluruh Dunia 19 April Pagi: Total Kasus 2.323.759, AS Catat 736.052 Kasus

Baca: Gara-gara Pandemi Corona, Pilot Batik Air Ditawari Cuti di Luar Tanggungan Perusahaan

"Terdiri dari 681 di Facebook, empat di Instagram, 204 di Twitter, dan empat di Youtube," sebutnya.

"Yang akan ditindaklanjuti sebnyak 316, terdiri 162 di Facebook, enam di Instagram, 146 di Twitter, dan dua di Youtube," imbuh Johnny.

Johnny mengapresiasi Polri yang turut menangani kasus hoaks Covid-19 Dikatakan Johnny, Polri telah menetapkan 89 tersangka dengan rincian 14 ditahan dan 75 diproses.

"Kami memberikan apresiasi kepada Polri yang telah menanagani kasus hoaks sebanyak 89 tersangka, terdiri dari 14 ditahan dan 75 diproses," tuturnya.

Dia menegaskan bahwa memproduksi serta menyebarkan hoaks merupakan tindakan melawan hukum.

Johnny mengatakan, pelaku bisa dikenakan sanksi pidana dengan ancaman hingga enam tahun penjara dan denda sampai dengan Rp 1 miliar.

Baca: Curhat WNI di India: Tak Mengalami Gejala Covid-19 Tapi Khairul Diberi Obat-obatan Dosis Tinggi

Baca: Pendaftaran Kartu Pra Kerja Gelombang Dua Dibuka Senin 20 April 2020, Berikut Syarat dan Caranya

"Seluruh tindakan produksi atau meneruskan atau menyebarkan hoaks adalah melanggar hukum. Berpotensi dikenakan pasal-pasal yang terkait dengan tindak pidana yang hukumannya bisa sampai lima atau enam tahun dan denda sampai dengan Rp 1 miliar," ucap Johnny.

Johnny meminta layanan media sosial yang jadi saluran penyebaran hoaks turut aktif mengawasi konten-konten yang beredar.

Ia mengatakan pemerintah mengacu pada UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU terkait lainnya dalam melakukan penindakan.

"Kami mengajak dan meminta platform digital aktif melakukan take down. Kami tentu akan mengacu kepada UU ITE dan UU terkait lainnya kepada semua yang menyelenggarakan kegiatan di ruang digital, bahwa kami akan menggunakan kewanangan apabila hoaks tetap dibiarkan ada di platform digital," ujarnya.

Di saat bersamaan, Johnny mengimbau masyarakat agar cerdas menggunakan smartphone untuk mengonsumsi atau menyebarkan informasi.
Ia mengingatkan bahwa tiap orang bertanggung jawab mencegah penyebaran hoaks.

"Kami berharap masyarakat menyadari bahwa sekarang saatnya membatasi diri dan menggunakan smartphone dan kecerdasan penggunaan dengan baik," tegasnya. (Kompas.com/Tsarina Maharani)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menkominfo Sebut Ada 554 Isu Hoaks tentang Covid-19"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini