News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Anggota DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak Masuk Dalam Daftar Penerima Bansos, Ini Responsnya

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota DPRD DKI Jakarta dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Jhonny Simanjuntak.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jhonny Simanjuntak, anggota DPRD DKI masuk dalam daftar nama penerima bantuan sosial.

Dalam daftar penerima bansos yang ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lewat Kepgub 386/2020, politikus PDIP yang tinggal di Kelurahan Lago, Koja, Jakarta Utara itu masuk dalam daftar 1,19 juta kepala keluarga penerima bansos.

"Iya betul, itu di RT saya. Enggak ada lagi (pemilik nama Jhonny Simanjuntak)," ucap Jhonny Simanjuntak saat dihubungi, Rabu (22/4/2020).

Baca: Jokowi Optimis Puncak Pandemi Corona di Indonesia Bukan April, Diperkirakan 3 Bulan Lagi Baru Landai

Ia pun mengaku tak mau menerima bantuan tersebut lantaran merasa masih banyak masyarakat yang lebih membutuhkan dibandingkan dirinya.

"Warga saja ada yang mengembalikan karena merasa tidak berhak. Apalagi saya yang seharusnya ikut urunan membantu masyarakat," ujarnya.

Baca: Pria di Jakarta Timur Ditemukan Tewas di Dalam Warung Dengan Sejumlah Luka di Tubuhnya

Untuk itu, ia menilai, Pemprov DKI tak cermat dalam melakukan pendataan warga penerima bansos.

Jhonny pun mengusulkan agar pendataan ulang dilakukan dengan melibatkan unsur RT/RW setempat.

"Di sini kelihatan sekali tidak melibatkan RT dan RW. Main comot saja itu kelihatannya, karena RT/RW saya pasti kenal saya, saya bukan orang yang tidak gaul," kata dia.

Akui ada yang tak tepat sasaran

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengakui dalam penyerahan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat ada yang tidak tepat sasaran.

Diketahui pemerintah menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat DKI Jakarta terkait penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19.

Menurut Anies Baswedan, dalam keadaan darurat seperti saat ini kesalahan pendataan merupakan hal yang wajar.

Baca: KSPSI: Besok, Presiden Akan Sampaikan Sikap soal Omnibus Law Cipta Kerja

“Kami memberikan kepada 1,2 juta kepala keluarga dan itu ada nama-namanya. Tentu saja, tidak mungkin sempurna, dari 1,2 juta Anda bisa sebut dua nama, pastilah."

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini