Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19 Achmad Yurianto mengatakan pemerintah telah melarang masyarakat melakukan mudik untuk mencegah penyebaran virus corona.
Larangan tersebut tertuang dalam Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik di Tahun 2020.
"Peraturan ini sudah mulai berlaku per hari ini, tanggal 24 April, hari Jumat 2020 sampai dengan tanggal 31 Mei 2020," ujar Achmad Yurianto di Kantor BNPB, Jakarta, Jumat (24/4/2020).
Baca: Jokowi Sampaikan Kabar Baik Soal Hasil Penelitian di Amerika Terkait Virus Corona
Achmad Yurianto menjelaskan larangan ini berlaku untuk kendaraan-kendaraan yang keluar masuk wilayah-wilayah PSBB.
Peraturan ini berlaku untuk semua transportasi darat, laut, udara dan kereta api.
Baca: UPDATE Sebaran Corona di Jawa Tengah 24 April 2020: 543 Kasus Positif, 66 Sembuh
Achmad Yurianto mengimbau agar masyarakat tidak memaksakan untuk mudik.
Menurutnya, pilihan terbaik di tengah pandemi saat ini adalah tidak mudik.
"Jadi saudara-saudara sekalian tetaplah tinggal di rumah karena ini pilihan yang terbaik," ucap Achmad Yurianto.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan larangan kepada masyarakat untuk mudik pada hari raya Idul Fitri 1441 Hijriah. Hal itu disampaikan Presiden dalam rapat terbatas antisipasi mudik 2020, Selasa, (21/4/2020).
"Pada hari ini saya ingin menyampaikan, mudik semuanya akan kita larang," kata Presiden.
Larangan tersebut dilakukan karena masih tingginya angka masyarakat yang mudik di tengah Pandemi Corona.
Berdasarkan data Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih ada 24 persen masyarakat yang mudik, meski sudah ada himbauan untuk tidak melakukannya.
Angka kasus corona di Indonesia
Jumlah pasien sembuh dari virus corona (Covid-19) telah tembus seribu orang, hingga Jumat (24/4/2020).