Cak Nur mengaku pihaknya sudah berbicara dengan pihak kepolisian untuk kemungkinan pemberlakuan sanksi pidana tersebut.
Lebih lanjut, politisi PKB ini mengatakan Jumat (24/4/2020) Perbup Sidoarjo terkait PSBB sudah selesai.
"Apa apa yang sudah tertera di dalam Pergub nanti akan kami laksanakan kalau perlu lebih detail lagi di dalam perbup seusai daerah," ucapnya.
"Mudah-mudahan nantinya PSBB ini membuahkan hasil yang baik, targetnya juga berhasil dan yang terpenting bisa menekan masyarakat agar disiplin," pungkasnya.
4. Di Gresik cuma 8 Kecamatan
Wakil Bupati Gresik, Moh Qosim mengungkapkan Peraturan Bupati (Perbup) Gresik terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah siap.
Qosim mengungkapkan Perbup tersebut terdiri atas 9 bab dan 34 pasal.
"Poin-poin yang ada di Pergub Jatim kita sesuaikan dengan yang ada di Kabupaten Gresik. Dan Perbup bisa ditandangani Pak Bupati besok pagi (Jumat, 24/4/2020)," ucap Qosim, Kamis (23/4/2020).
Sasaran dari Perbup Gresik sudah diatur beserta sanksi yang mengikuti.
Qosim melanjutkan, Gresik akan memberlakukan PSBB secara parsial atau tidak PSBB total.
"Dari 18 kecamatan ada 8 kecamatan yang diberlakukan PSBB, yang dalam kategori merah," lanjutnya.
"Mudah-mudahan pelaksanaannya efektif, sehingga hasilnya dapat membanggakan seluruh warga Jawa Timur dan Kabupaten Gresik," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul 4 Bocoran PSBB di Surabaya Raya Berlaku 28 April 2020: Nasib Warung, Jam Malam hingga Sanksi Pidana
Baca tanpa iklan