Sehingga, dia mencurigai, upaya pemerintah itu sebagai agenda politik anggaran yang disusupkan, agar Pemerintah mendapat legitimasi hukum untuk berakrobat menyusun anggaran negara sampai tiga tahun ke depan, khususnya legitimasi menambah jumlah pinjaman luar negeri yang dianggap sebagai jalan paling rasional untuk melakukan pemulihan ekonomi pasca wabah Covid-19.
“Dengan konsekuensi APBN kita di masa yang akan datang semakin tergerus dan terbebani untuk melunasi piniaman luar negeri Indonesia yang semakin membengkak,” tambahnya.
Sebelumnya, Amien Rais bersama dengan 23 orang lainnya mengajukan uji materi terhadap Perppu Corona. Perkara itu tercatat di nomor 23/PUU-XVIII/2020.
Pada permohonannya, para pemohon menguji Pasal 2 ayat (1) huruf a Angka 1, Angka 2, dan Angka 3, Pasal 27 dan Pasal 28 Perppu Nomor 1 Tahun 2020. Permohonan itu diterima dari pemohon, pada Selasa 14 April 2020.
Baca tanpa iklan