News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Pandemi Corona , ASN Dilarang Mudik dan Hak Cutinya Dibatasi

Penulis: Mafani Fidesya Hutauruk
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Asisten Deputi Integritas dan Evaluasi Sistem Merit Kementerian PANRB Bambang Dayanto Sumarsono dalam konferensi pers di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Kamis (30/4/2020).

Dijelaskan, pedoman penjatuhan hukum disiplin telah diatur dalam SE Kepala BKN No. 11/SE/IV/2020 tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi ASN yang Melakukan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Viris Disease 2019 (Covid-19).

Berdasarkan PP Disiplin PNS, ASN yang melanggar dapat memperoleh hukuman ringan hingga berat.

Pengelola kepegawaian diwajibkan melakukan entry data hukuman disiplin ini kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) BKN.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini