"Ini (pekerja yang terkena PHK) akan kita salurkan lewat Kartu Prakerja sesuai dengan kebutuhan," jelasnya.
"Ada jatah untuk Jawa Barat sekitar 900 ribu Kartu Prakerja, yang selain pelatihan ada dana tunai Rp 600 ribu kali tiga," imbuhnya.
Kang Emil kembali menegaskan terkait prosedur pelaksanaan Kartu Prakerja langsung dilakukan oleh pemerintah pusat.
"Hanya seperti yang saya sampaikan prosedurnya tidak kami kelola, itu dilaksanakan oleh pusat melalui Kementerian Tenaga Kerja," kata Kang Emil.
(Tribunnews.com/Mohay/Isnaya)
Baca tanpa iklan